Batal Proses Autopsi Korban, TGIPF: Tidak Ada Intimidasi dari Polisi

Kamis, 20/10/2022 18:59 WIB
Suporter Arema FC, Aremania masuk kedalam area dalam stadion yang menyebabkan kerusuhan usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Puluhan orang meninggal dalam tragedi ini. Arema FC kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. Foto: Tunggadewi

Suporter Arema FC, Aremania masuk kedalam area dalam stadion yang menyebabkan kerusuhan usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Puluhan orang meninggal dalam tragedi ini. Arema FC kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. Foto: Tunggadewi

[INTRO]

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF  menjawab terkait batalnya proses autopsi terhadap korban meninggal dalam tragedi Kanjuruhan. Menurut mereka tidak ada intimidasi dari pihak kepolisian terhadap keluarga korban.

“Bukan intervensi, mungkin pada saat pembuatan konsep draf pembatalan, keluarga tidak paham, sehingga ada anggota yang menuntun. Karena pembatalan itu juga hak keluarga," kata perwakilan TGIPF Armed Wijaya dalam keterangan tertulis dikutip ANTARA, Kamis (20/10/2022).

Armed menjelaskan, TGIPF melakukan penelusuran mendatangi Devi Athok, ayah kandung korban meninggal tragedi Kanjuruhan, Natasya (18) dan Nayla (13) di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Rabu (19/10).

Penelusuran dilakukan setelah tersebar informasi proses autopsi dibatalkan karena ada intervensi pihak kepolisian kepada pihak keluarga korban

Kedatangan TGIPF difasilitasi langsung oleh Imam Hidayat selaku kuasa hukum Devi Athok. Dalam pertemuan itu, tim menanyakan apa penyebab jadwal autopsi yang sudah direncanakan mendadak dibatalkan.

"Kami tanyakan langsung kepada keluarga korban terkait rencana autopsi. Karena keluarga korban sebelumnya sudah berjalan lancar, tahu-tahu ada pembatalan oleh keluarga. Isunya pembatalan ada intimidasi oleh anggota kepolisian," ucap Armed.

 "Kami menggali info, ternyata info intervensi anggota itu tidak benar," tambahnya.

Ia menuturkan penjelasan dari pihak kuasa hukum keluarga, bahwa pembatalan datang dari pihak keluarga korban, terutama ibu korban yang tidak tega bila jenazah anaknya diautopsi.

“Tidak benar informasi (intimidasi) itu, kami sudah tanyakan langsung kepada keluarga korban. Seperti yang saya katakan tadi pembatalan datang dari pihak keluarga korban, terutama ibu yang bersangkutan, tidak tega bila autopsi dilakukan,” kata Armed

Terkait kapan proses autopsi kapan akan dilakukan, Armed menyebutkan kepastian ada atau tidaknya autopsi tergantung keluarga korban.

-Hafidz-

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar