Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Nadiem & GOTO Digugat Rp41 Triliun

Senin, 17/10/2022 18:01 WIB
Nadiem Makarim. (Tempo)

Nadiem Makarim. (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI), Nadiem Makarim dan PT GOTO Gojek Tokopedia, Tbk digugat oleh seseorang bernama Hasan Azhari alias Arman Chasan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas tuduhan pelanggaran hak cipta.

Dalam gugatannya, nilai gugatan yang diajukan oleh Hasan Azhari kepada GOTO Gojek Tokopedia dan Nadiem mencapai Rp41,91 triliun.

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/9) dengan Nomor Perkara 96/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam berkas gugatan yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hasan menyatakan baik Goto Gojek Tokopedia maupun Nadiem telah melakukan pelanggaran hak cipta/hak eksklusifnya atas jenis ciptaan karya tulis dan program komputer mengenai cara pemesanan ojek online/order (on demand services).

Hak cipta yang ia klaim itu masing-masing sebagai berikut;

1. Jenis ciptaan karya tulis berjudul "Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia dengan Menggunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008", nomor permohonan EC00202130913 tertanggal 30 Juni 2021
2. Jenis ciptaan program komputer berjudul "Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia Dengan Mempergunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008", nomor permohonan EC00202130902 tertanggal 30 Juni 2021, dan nomor pencatatan 000257673;

Karena itulah, ia meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghukum GOTO Gojek Tokopedia dan Nadiem secara tanggung renteng membayar ganti rugi pelanggaran hak cipta/hak eksklusifnya selaku pencipta dan pemegang hak cipta jenis ciptaan karya tulis dan program komputer yang substansinya mengenai "cara pemesanan ojek online/order" sebesar Rp41,91 triliun.

Tuntutan ganti rugi itu ia minta atas dua hal. Pertama, kehilangan penghasilan atas manfaat ekonomi selama 10 (sepuluh) tahun berupa uang sebesar Rp10,8 miliar.

Kedua, ganti rugi sebesar 10 persen dari penghasilan GOTO Gojek Tokopedia pada 2020 dan 2021, berupa uang sebesar Rp41,9 triliun.

"(Juga) Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar setiap harinya apabila lalai/terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini," katanya dalam berkas gugatan itu.

Deputy Chief of Corporate Affairs Gojek Audrey Petriny mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi atas gugatan tersebut. Tapi tambahnya, secara substansi gugatan yang diajukan oleh Hasan itu sama dengan sebelumnya.

Dan gugatan itu katanya, sudah ditolak pengadilan pada 4 Agustus lalu.

"Gojek saat ini tengah berkoordinasi secara internal terkait gugatan sebagaimana dimaksud. Gojek senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menjalankan seluruh proses hukum yang berjalan," katanya.

Hasan Azhari alias Arman Chasan bukan hanya kali ini saja menggugat Nadiem dan Gojek. Pada akhir 2021 lalu ia juga menggugat Nadiem dan Gojek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas tuduhan pelanggaran hak cipta.

Gugatan dilayangkan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan Jumat (31/12) lalu. Gugatan teregister dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta.

Dalam petitum gugatannya, ia meminta pengadilan menghukum Gojek dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti kepadanya sebesar Rp24,9 triliun kepadanya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar