Hasil Investigasi TGIPF,

Ini Daftar Sejumlah `Dosa` PSSI hingga PT LIB di Tragedi Kanjuruhan(3)

Jum'at, 14/10/2022 18:33 WIB
Ketua Umum PSSI Mochaman Iriawan atau Iwan Bule (Foto: PSSI)

Ketua Umum PSSI Mochaman Iriawan atau Iwan Bule (Foto: PSSI)

Jakarta, law-justice.co - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan merekomendasikan perubahan statuta PSSI.

Statuta PSSI adalah kumpulan aturan federasi sepak bola Indonesia yang disahkan dalam kongres yang mengacu dari Statuta FIFA.

Statuta ini bisa diubah dalam agenda kongres luar biasa (KLB) dengan agenda perubahan statuta.

"Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI," tulis TGIPF dalam laporannya di halaman ke-129.

"PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI," tulis TGIPF.

Pada poin berikutnya, TGIPF juga menilai penyelamatan sepak bola nasional tidak cukup hanya berdasar pada Statuta PSSI.

Dalam analisis TGIPF disebutkan bahwa Statuta PSSI bertentangan dengan prinsip tata kelola organisasi yang baik.

"Dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Statuta PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik," kata TGIPF.

"Namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto). Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya."

Rekomendasi TGIPF ini merupakan bagian dari hasil investigasi atas Tragedi Kanjuruhan. Dalam tragedi yang terjadi pada 1 Oktober di Stadion Kanjuruhan itu hingga kini telah menelan korban meninggal dunia sebanyak 132 orang.

Banyaknya korban meninggal karena kehabisan napas dan berdesak-desakan hingga terinjak-injak saat ingin keluar stadion setelah polisi menembakkan gas air mata. TGIPF menyebut gas air mata jadi penyebab utama jatuhnya banyak korban.

TGIPF Minta PSSI Gelar Kongres Luar Biasa

Selain itu, TGIPF tragedi Kanjuruhan meminta PSSI melakukan Kongres Luar Biasa untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan yang berintegritas, profesional dan bertanggung jawab.

TGIPF dalam kesimpulan dan rekomendasi laporan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan menuliskan agar Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggung jawaban moral atas jatuhnya ratusan korban meinggal dan luka.

Pada poin selanjutnya TGIPF juga meminta PSSI melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa guna menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional.

"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan," bunyi laporan TGIPF kepada Presiden Jokowi.

TGIPF pun mencantumkan keterangan pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air.

PSSI juga dituntut agar merevisi statuta dan peraturan dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik.

TGIPF pun menuliskan penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Regulasi PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik atau keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).

Selain itu kesejahteraan pemain juga masuk dalam poin terakhir yakni PSSI perlu segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, di mana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar