Hasil Investigasi TGIPF,

Ini Daftar Sejumlah `Dosa` PSSI hingga PT LIB di Tragedi Kanjuruhan(2)

Jum'at, 14/10/2022 18:17 WIB
Ketua PSSI Mochammad Iriawan atau Iwan Bule (Net)

Ketua PSSI Mochammad Iriawan atau Iwan Bule (Net)

Jakarta, law-justice.co - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyebutkan lima dosa PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi dalam laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (14/10).

Lima poin itu tertuang dalam poin kedua mengenai kesimpulan hasil kerja TGIPF yang dibentuk pada 3 Oktober lalu untuk mengungkap insiden Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Liga 1 2022/2023.

TGIPF menyimpulkan di poin pertama PT LIB alpa karena tidak mempertimbangkan faktor risiko (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial jam penayangan di media.

Kedua PT LIB juga disebut tidak mempertimbangkan reputasi dan kompetisi terkait kualitas petugas. Dalam hal ini ketua panitia pelaksana Arema FC Abdul Haris pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI.

Seperti diketahui, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dan dijatuhi hukuman larangan terlibat dalam sepak bola oleh Komite Wasit PSSI usai Tragedi Kanjuruhan. Jauh sebelum itu, Abdul Haris pernah dihukum Komdis larangan tidak boleh beraktivitas di sepak bola karena kasus penyuapan tahun 2010.

"Dalam menunjuk security officer tidak melakukan kompetisi 9pembekalan hanya dilakukan melalii video conference zoom meeting selama dua jam dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober," tulis TGIPF pada poin ketiga.

Pada poin keempat, TGIPF menyatakan personil yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya.

Kemudian terakhir tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir.

Tragedi Kanjuruhan telah menelan 132 korban jiwa. Selain itu 96 mengalami luka berat dan 484 orang luka sedang atau ringan.

5 Poin Dosa PT LIB Versi TGIPF Tragedi Kanjuruhan

1. Tidak mempertimbangkan faktor risik (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media.

2. Tidak mempertimbangkan track record/ reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI)

3. Dalam menunjuk security officer tidak melakukan pengecekan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober 2022)

4. Personil yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya.

5. Tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT. LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar