Hasil Investigasi TGIPF,

Ini Daftar Sejumlah `Dosa` PSSI hingga PT LIB di Tragedi Kanjuruhan(1)

Jum'at, 14/10/2022 18:02 WIB
Tugas Rampung, Besok TGIPF Lapor ke Jokowi soal Tragedi Kanjuruhan. (twitter Mahfud MD).

Tugas Rampung, Besok TGIPF Lapor ke Jokowi soal Tragedi Kanjuruhan. (twitter Mahfud MD).

Jakarta, law-justice.co - Hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mengungkapkan sejumlah kelalaian PSSI yang mengakibatkan lahirnya Tragedi Kanjuruhan.

Ketua TGIPF yang juga merupakan Menko Polhukam, Mahfud MD, menjelaskan proses Tragedi Kanjuruhan lebih mengerikan dari video-video singkat yang beredar di media sosial.

"Fakta yang kami temukan, korban yang jatuh itu proses jatuhnya itu jauh lebih mengerikan, dari yang beredar di televisi dan medsos karena kami merekonstruksi dari 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat," kata Mahfud MD di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/10).

Berdasarkan hasil investigasi TGIPF, PSSI sebagai federasi sepak bola Indonesia dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

"Maka dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab, dan sub-sub organisasinya, bertanggung jawab itu pertama berdasarkan aturan-aturan resmi, kedua karena berdasarkan moral," kata Mahfud yang merupakan Menkopolhukam.

TGIPF akan memberikan laporan hasil investigasi beserta rekomendasi atas insiden di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang. Salah satunya adalah menguliti kesalahan PSSI sebagai induk organisasi sepak bola Tanah Air.

8 Kesalahan PSSI versi TGIPF

1. Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter.

2. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku.

3. Tidak mempertimbangkan faktor risiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1.

4. Adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan.

5. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI.

6. Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub.

7. Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan.

8. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepak bola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar