Ketua IPW Sebut Teddy Minahasa Bakal Kena PTDH

Jum'at, 14/10/2022 15:18 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Kronologi)

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Kronologi)

Jakarta, law-justice.co - Dugaan ditangkapnya Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa Putra pada Jumat (14/10/2022) membuat Indonesia Police Watch (IPW) buka suara. Menurut IPW jika merujuk aturan kepolisian, Teddy Minahasa harus dijatuhi saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, narkoba menjadi musuh di institusi Polri dan banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut.

Ia mencontohkan, Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan dijatuhi saksi PTDH karena menyalahgunakan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.

"Dan sesuai Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, maka (Teddy Minahasa) akan terkena PTDH," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Jumat siang.

Selain itu, ia juga meminta Kapolri mendalami keterkaitan Teddy dengan jaringan narkoba. "Sebab, tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai, tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut," imbuhnya.

Ketua IPW itu lantas menyarankan Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri secara berkala.

"Hal ini sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum," ujar Sugeng.

Ia melanjutkan, penangkapan Irjen Teddy Minahasa sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri. Apalagi Polri saat ini sedang disorot publik, lantaran peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan nyawa melayang.

Terakhir, IPW mendukung kerja kepolisian memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyikat anggotanya, tak terkecuali di level perwira tinggi, seperti Irjen Teddy Minahasa yang baru saja diangkat menjadi Kapolda Jatim.

(Amelia Rahima Sari\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar