Tragedi Kanjuruhan: Oknum TNI Penendang Aremania Jadi Tersangka

Jum'at, 14/10/2022 11:40 WIB
Oknum TNI tendang aremanisa di Tragedi Kanjuruhan (Net)

Oknum TNI tendang aremanisa di Tragedi Kanjuruhan (Net)

Jakarta, law-justice.co - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan seorang prajurit berinisial Sersan Dua (Serda) TBW sebagai tersangka dalam tragedi nahas di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.


“Ada satu orang, Serda TBW,” ujar Komandan Puspomad Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo, dilansir dari Kompas, Jumat (14/10/2022).

Chandra menjelaskan, Serda TBW merupakan prajurit yang menendang suporter Arema FC, Aremania di Stadion Kanjuruhan.


Karena perbuatannya yang melakukan kekerasan terhadap suporter, Serda TBW pun disangkakan dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“(Sangkaan) melakukan tindak kekerasan,” imbuh jenderal bintang tiga tersebut.

Diketahui, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

Seusai laga, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion.

Dalam video yang beredar di media sosial juga menunjukkan terdapat prajurit TNI AD yang menendang seorang Aremania di lapangan.


Aksi tak terpuji ini bahkan mendapat perhatian langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Andika memastikan bakal ada sanksi tegas untuk prajurit yang memukul dan menendang suporter dalam peristiwa ini.

"Pasti, pasti (ada sanksi tegas). Sesuai pasalnya. Minimal pasal 351 KUHP (soal penganiayaan). Minimal ya, ayat 1. Belum lagi itu nanti KUHP militer pasal 126, (soal) melebihi kewenangannya dalam bertindak. Itu minimal. Jadi kita akan terus dan masing-masing pasal kan ada ancaman hukumannya," ujar Andika di Istana Merdeka, Rabu (5/10/2022).

Adapun tragedi kelam ini mengakibatkan 132 orang meninggal dunia.

Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.


Keenamnya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik yang terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Merespons tragedi Kanjuruhan, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar