Bambang Tri Mulyono & Gus Nur Resmi Jadi Tersangka Penodaan Agama
Bambang Tri Mulyono & Gus Nur Resmi Jadi Tersangka Penodaan Agama. (Tangkapan Layar Youtube Gus Nur).
Jakarta, law-justice.co - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) akhirnya resmi menetapkan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama.
"Tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja) kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10).
Nurul mengatakan keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 23 orang saksi dan 7 saksi ahli dalam kasus tersebut.
Mereka berdua dijerat Pasal 156a KUHP, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE.
Sebelumnya, Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB.
Komentar