150 Bidang Tanah Benny Tjokro Disita, Imbas Kasus Jiwasraya

Kamis, 13/10/2022 17:50 WIB
Tersangka kasus Jiwasraya Benny Tjokro (Foto: Merdeka)

Tersangka kasus Jiwasraya Benny Tjokro (Foto: Merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Negeri atau Kejari Jakarta Pusat menyita aset terpidana Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, Kamis (13/10/2022). Total aset yang disita adalah 150 bidang tanah di Tangerang.

"Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Tangerang dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018," kata Kejaksaan dalam keterangan tertulis yang diterima Law Justice, Kamis.

Aset Benny Tjokro yang berhasil dilakukan sita eksekusi adalah:
1. 99 bidang tanah seluas 650,290 M2 yang berada di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
2. 51 bidang tanah seluas 632,588 M2 yang berada di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Sita eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021. Surat perintah itu juga berdasarkan putusan pengadilan.

Sementara amar putusan salah satunya adalah Benny Tjokro harus membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,-. Jika ia tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita Jaksa.

Selanjutnya, aset Benny Tjokro yang disita itu dititipkan kepada Camat Cisauk. Aset itu kemudian akan dilelang dan hasilnya digunakan untuk menutupi uang pengganti Benny Tjokro.

Sebelumnya pada minggu lalu (6/10/2022), aset Benny Tjokro berupa 32 bidang tanah seluas 23,73 HA di Kabupaten Serang dan Kota Serang juga disita Kejaksaan.

 

(Amelia Rahima Sari\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar