Desak Satgas Tuntaskan Kasus BLBI, Humanika: Sita Aset Fadel Muhammad!

Kamis, 13/10/2022 15:49 WIB
Desak Satgas Tuntaskan Kasus BLBI, Humanika: Sita Aset Fadel Muhammad! (Istimewa).

Desak Satgas Tuntaskan Kasus BLBI, Humanika: Sita Aset Fadel Muhammad! (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) mendesak satuan tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di bawah kepemimpinan Menko Polhukam, Mahfud MD untuk segera menuntaskan kasus BLBI.

Koordinator Presidium Humanika, Sobarul Fajar dalam keterangan resminya menyatakan bahwa kasus yang bermula sejak krisis moneter itu merugikan keuangan negara sebesar Rp138 triliun sejak dikucurkannya dana sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank pada Desember 1998.

"Pada Desember 1998, Bank Indonesia kemudian menyalurkan dana bantuan Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. BLBI terbesar ke Salim Grup /52 Triliun, Ke Gajah Tunggal/40 Triliun Ke Bank Intan/1,4 Triliun dll" ujarnya.

Oleh sebab itu kata dia, Humanika mendesak Ketua Satgas BLBI untuk menyita harta Fadel Muhammad agar segera melunasi hutang sebesar Rp136 miliar sebagai obligasi Bank Intan yang mengaku telah melunasi hutang tanpa didukung Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Desakan tersebut disebabkan Fadel adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang merupakan wakil rakyat," jelasnya.

Desakan lain dari Humanika kepada satgas BLBI adalah menyegerakan untuk menuntaskan kasus BLBI tanpa pandang bulu terhadap 335 obligor dan memberikan ultimatum untuk melunasi dalam batas waktu, bila tidak dibayarkan maka segera sita hartanya.

Sebagai informasi, Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Agustus 2000, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 138 triliun.

Akibatnya Pemerintah terbebani lagi dngan rekapitalasi yang membuat bengkaknya kerugian keuangan negara. Hingga saat ini kita menanggung sekitar 60 triliun di APBN sampe tahun 2030.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dengan Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD.

Dibawah kepemimpinan Mahfud MD ada sedikit titik terang terkait penyelesaian kasus BLBI dengan menyita atas harta dan kekayaan lain yang terkait dengan obligor antara lain PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono/Hendrawan Haryono dan pihak lain yang terafiliasi, berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pasific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 hektare, berikut lapangan golf dan fasilitasnya, serta dua bangunan hotel.

Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pasific sebesar Rp3,57 triliun.

Sedikit informasi dalam data kemenkeu dan BPK, disebutkan bahwa per Desember 2020 bank intan masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp 136,43 M.

Namun kepada pansus BLBI DPD, Fadel bersikeras bahwa masalah utang BLBI Bank Intan sudah selesai. Sayangnya pengakuan Fadel tersebut tidak didukung bukti berupa Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Badan Penyehatan perbankan nasional (BPPN).

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar