Ternyata Alasan DPR Copot Hakim Aswanto Perihal Janji yang Tak Ditepat

Kamis, 13/10/2022 06:00 WIB
Hakim konstitusi Aswanto (Foto: Suara Merdeka)

Hakim konstitusi Aswanto (Foto: Suara Merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai pemberhentian yang dilakukan DPR terhadap hakim konstitusi Aswanto bukan tanpa sebab.


Ia menduga pemberhentian itu dilakukan karena MK telah lebih dulu menjanjikan sesuatu pada DPR.

“Dugaan publik jangan-jangan ini MK pernah menjanjikan sesuatu pada DPR. Ketika MK tidak mentaati janji, DPR itu marahnya jadi sangat tinggi,” tutur Zainal dalam diskusi publik Indonesia Corruption Watch (ICW), dikutip Kamis (13/10/2022)


Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pandangannya revisi UU MK tersebut hanya fokus mengubah masa jabatan hakim konstitusi.

“Padahal ada pembicaraan banyak soal berbagai hal lainnya. Tapi dihilangkan dan hanya mengganti soal masa jabatan,” ungkapnya.

Zainal merasa pencopotan Aswanto juga dipengaruhi oleh munculnya faksi politik di internal MK.

Dugaannya itu ditengarai kerap munculnya dissenting opinion hakim MK dalam memutus uji materi atau judicial review undang-undang.

“Faksi ini bertarungnya sangat kencang bahkan ada gerakan meniadakan faksi yang lain,” ujar dia.

Meski tak membenarkan keputusan DPR yang dinilainya seranpangan mengganti Aswanto, namun Zainal meyakini bahwa keputusan itu tidak berdiri sendiri.

Namun, turut dipengaruhi berbagai janji dan tarik ulur kepentingan di internal MK.

“Saya kira sikap DPR itu tidak berdiri sendiri tapi karena ‘undangan’ dari MK,” tandasnya.


Diketahui, DPR telah mencopot Aswanto dan menggantinya dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah.

Penunjukan itu disahkan melalui rapat paripurna DPR yang berlangsung 29 September 2022.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengungkapkan Aswanto dicopot karena dianggap mengecewakan DPR.

Padahal, ia merupakan salah satu hakim konstitusi yang diusulkan oleh Parlemen.

"Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan begitu toh," ucapnya ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 30 September 2022.

Keputusan DPR itu lantas menimbulkan gelombang protes. Salah satunya dari mantan hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie.

Jimly menegaskan meski hakim konstitusi dipilih DPR tapi tak ada kewajiban memenuhi keinginan DPR dalam segala putusannya.

"Diajukan oleh, jadi bukan diajukan dari, itu selalu saya gambaran. Apa beda oleh dan dari, oleh itu cuma merekrut, jadi bukan dari dalam (internal DPR)," sebut Jimly di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

"Sehingga tidak bisa dipersepsi orang yang dipilih oleh DPR itu orgnya DPR seperti tercermin dalam statement dari Komisi III," tandasnya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar