Bantah Menko Mahfud, Pemprov Papua Bongkar Total Dana Otsus Sejak 2002

Rabu, 12/10/2022 17:37 WIB
Bantah Menko Mahfud, Pemprov Papua Bongkar Total Dana Otsus Sejak 2002. (minews)

Bantah Menko Mahfud, Pemprov Papua Bongkar Total Dana Otsus Sejak 2002. (minews)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua blak-blakan membeberkan data soal dana otonomi khusus (Otsus) yang ditransfer pemerintah pusat sejak tahun 2002 hingga 2022 kepada provinsi.

Berbicara dalam sebuah seminar sehari bertajuk “Kapan semua bentuk ancaman dan kriminalisasi terhadap Lukas Enembe dan pemimpin Papua akan berakhir”, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) provinsi Papua, Yohanes Walilo mengatakan, penerimaan dana Otsus dari pemerintah pusat harus dibuka secara transparan apalagi ada tudingan bahwa nomimalnya jauh melampaui fakta sesungguhnya.

Kata dia, dana Otsus terbagi dua yakni provinsi Papua dan Papua Barat dengan persentasi dan mekanisme pembagiannya ditentukan langsung oleh pusat.

Hal tersebut terjadi setelah adanya pemekaran provinsi Papua dan Papua Barat pada tahun 2009.

Kebijakan ini juga berubah lagi setelah adanya revisi Undang-undang nomor 21 tahun 2001 menjadi Undang-undang nomor 2 tahun 2021.

Dikemukakan, sejak masa kepemimpinan gubernur Lukas Enembe dan wakilnya almarhum Klemen Tinal, pembagian dana Otsus dilakukan berdasarkan Undang-Undang Otsus nomor 21 tahun 2001 dan Perdasus nomor 5 tahun 2013 dengan porsi 20 persen bagian provinsi dan 80 persen bagian kabupaten dan kota.

“Mekanisme pembagian dana Otsus dan dana tambahan infrastruktur (DTI) mengalami perubahan yaitu pembagian dilakukan oleh pemerintah pusat dan transfer langsung ke provinsi Papua dan kabupaten kota,” ujarnya di hadapan peserta seminar yang hadir di gedung olahraga GIDI, Sentani beberapa waktu lalu.

Yohanes memaparkan besaran dana Otsus Papua sejak 2002-2022 sebagai penerimaan tiap tahun dalam APBD provinsi Papua, akumulasinya sebagai berikut:

1.Dana Otsus bagian Provinsi Papua selama 2002-2022 sebesar Rp77.710.053.853.750.

2. Dana DTI sejak tahun anggaran 2007-2022 sebesar Rp26.925.696.234.000.

3. Total dana Otsus bagian provinsi sejak tahun anggaran 2002-2022 sebesar Rp104.635.750.087.750.

Sedangkan, penerimaan khusus dalam rangka Otsus sejak tahun 2002-2021 tercatat sebagai penerimaan tiap tahun dalam APBD kabupaten/kota di provinsi Papua, akumulasinya sebagai berikut:

1. Dana Otsus bagian kabupaten/kota provinsi Papua tahun anggaran 2002-2021 sebesar Rp34.443.385.441.968.

2. Total dana Otsus bagian provinsi dan kabupaten/kota provinsi Papua sejak tahun anggaran 2002-2022 sebesar Rp139.079.135.529.718.
“Angkanya sudah jelas.

"Jadi, kalau semua digabungkan dari provinsi dan kabupaten selama 20 tahun ditransfer ke kota dan kabupaten 80 persen itu tidak sampai 200 triliun rupiah,” ujar Yohanes Walilo.

Mantan Sekda Jayawijaya ini juga merinci struktur APBD provinsi Papua tahun 2002-2022 dari penerimaan pendapatan daerah (APBD) provinsi Papua sejak tahun anggaran 2002-2022 per sumber dana sebagai berikut:

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp15.502.302.995.639.
2. Dana Perimbangan, DAU, DAK, dan DTI, total jumlah APBD semua sumber dana sejak 2002-2022 sebesar Rp104.635.750.087.750.

3. Total APBD provinsi Papua tahun 2002-2022 dari sumber dana yang masuk di provinsi Papua sebesar Rp173.209.807.507.161.

Dari fakta tersebut, Yohanes tegaskan bahwa terlihat perbedaannya sangat jauh jika dibandingkan dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD bahwa selama masa Gubernur Lukas Enembe, dana Otsus Papua sebesar Rp500 Triliun.

Pernyataan Menko Polhukam mengenai besaran dana Otsus Papua yang dialokasikan pemerintah pusat selama kurang lebih 20 tahun terakhir sempat menjadi tranding topic berbagai media massa. Bahkan hingga viral di media sosial.

Menkopolhukam mengklaim dana Otsus Papua mencapai Rp1.000 triliun. Dana dengan nilai sangat besar itu patut dipertanyakan karena katanya tidak terserap seluruhnya buat rakyat Papua.

“Dana otsus yang digelontorkan ke Papua sejak 2001 seluruhnya bergabung dengan dana Otsus, mulai belanja kementerian lembaga, dana transfer, keuangan dana desa, PAD itu 1000T lebih,” katanya dalam video yang diunggah pada Sabtu (24/9/2022).

Mahfud MD menyoroti dana Otsus Papua yang mengalir di era pemerintahan Lukas Enembe yang kini dijerat KPK dalam kasus gratifikasi.

“Yang disalurkan era pak Lukas itu Rp500 triliun lebih. Itu tercatat di dokumen negara, di Kemenkeu. Sehingga semua orang bisa gampang tahu kalau cuma berapa dana yang mengalir di sana,” ujar Mahfud.

Gubernur Papua sempat membantahnya. Lukas Enembe menganggap pernyataan tersebut berbau politis dan bagian dari situasi yang sedang dihadapi yang menurutnya hendak ganggu sisa masa jabatan selama setahun.

Lukas Enembe melalui kuasa hukum Stefanus Roy Rening berkali-kali bicara keras menanggapi statemen Menkopolhukam soal dana Otsus yang nominalnya jauh dari kenyataan.

Menurut Roy, dana yang disebut Mahfud MD tidak benar. Sebab selama ini dana Otsus yang diberikan pemerintah pusat mencapai Rp90 triliun, bukan Rp500 triliun apalagi dibilang Rp1.000 triliun.

“Bohong. Sangat tidak benar. Rata-rata setahun yang diserahkan ke Pemprov Papua tidak sampai di angka itu,” bantahnya.

Dia juga menyatakan tidak seluruhnya dikelola provinsi. Sebab dalam kebijakan pengelolaan dana Otsus Papua, 29 kabupaten/kota mendapat 80%. Sisanya dikelola Pemprov.

“Ada kebijakan, 80% diserahkan ke kabupaten dan kota. Dan, provinsi kelola 20%. Itu dana pendidikan, kesehatan, bantuan gereja, dan masyarakat adat,” kata Roy.

Bukan hanya kali ini, Mahfud MD sebelumnya juga bicara hal yang hampir sama tentang besarnya dana untuk Papua.

Awal Desember 2020, mantan ketua MK itu sesalkan dana sangat besar dikirim ke Papua semasa kepemimpinan Lukas Enembe, tetapi tidak ada manfaat yang dirasakan masyarakat setempat.

Mahfud bahkan curiga dana dikorupsi kaum elite lokal hingga korbankan rakyat yang butuh perhatian, pembangunan, dan pemberdayaan di segala bidang.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar