Penasihat Hukum Lukas Minta Penanganan Pakai Hukum Adat, Ini Kata KPK

Selasa, 11/10/2022 17:05 WIB
Potret Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Pikiran Rakyat).

Potret Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Pikiran Rakyat).

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menanggapi pernyataan penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang meminta penanganan perkara dugaan korupsi menggunakan hukum adat Papua.

"Sejauh ini betul bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya," kata KPK dalam keterangan tertulis yang diterima Law Justice, Selasa (11/10/2022).

"Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi, maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional," lanjut KPK.

KPK juga menyatakan, bila hukum adat juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kami meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi. Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua," ujar KPK dalam keterangannya.

Lebih lanjut, KPK menyayangkan pernyataan penasihat hukum Lukas Enembe. Mestinya menurut KPK, para penasihat hukum itu lebih tahu dan paham persoalan hukum sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara professional.

"Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," begitu bunyi akhir dari keterangan tertulis KPK.

Sebelumnya, penasihat hukum Lukas Enembe memberikan keterangan tertulis pada wartawan, Senin (10/10/2022). Mereka mengatakan, kliennya telah ditetapkan sebagai kepala suku besar Papua, Sabtu (8/10/2022).

Sehingga menurut penasihat hukum itu, pengangkatan Lukas Enembe sebagai kepala suku besar membuat segala permasalahan yang berkaitan dengan Gubernur Papua itu harus diselesaikan dengan hukum adat.

(Amelia Rahima Sari\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar