Sebut Sering Lakukan Kesalahan Sejak Dulu,

Menko Polhukam Mahfud MD: PSSI Tak Mudah Disentuh karena Aturan FIFA!

Jum'at, 07/10/2022 06:49 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD komentari kasus Ade Yasin soal WTP yang dibeli (suara)

Menkopolhukam Mahfud MD komentari kasus Ade Yasin soal WTP yang dibeli (suara)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tidak mudah menyentuh PSSI karena terkait aturan FIFA.

Mantan Ketua MK itu dengan tegas menyatakan PSSI sejak dahulu kerap melakukan kesalahan-kesalahan. Hanya saja pemerintah tidak bisa begitu saja melakukan tindakan karena PSSI bernaung di bawah FIFA.

"PSSI itu seringkali melakukan kesalahan-kesalahan sejak dulu. Kejadian seperti ini sudah sering terjadi, dibentuk tim investigasi, tapi tindak lanjutnya, tidak ada kabarnya. Sekarang Presiden (Joko Widodo) minta investigasi independen saja, bagaimana konstruksi yang seharusnya," kata Mahfud MD dikutip dari tayangan Youtube Mata Najwa, Kamis (6/10).

"Karena PSSI terikat dengan FIFA, terkadang kita [pemerintah] mau melakukan tindakan kadang tidak boleh, ada aturannya. Kita tim investigasi menemukan fakta adapun tindakan-tindakannya nanti diatur dengan FIFA. FIFA itu untuk urusan persepakbolaan lebih tinggi kedudukannya dari peraturan pemerintah kita," ia melanjutkan.

Kendati demikian, Mahfud memastikan pemerintah dalam hal ini Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpinnya akan bekerja keras menyelesaikan tugas terkait Tragedi Kanjuruhan.

"Oleh sebab itu, saya akan memimpin untuk mengungkap fakta ini secara detail. Kita tahulah PSSI ini seperti pasar, jual beli lah ya, sejak dulu itu. Tapi kalau mau ditindak selalu bilang kami tidak tunduk pada peraturan pemerintah, kami berada di bawah FIFA. Selalu," katanya.

Sementara itu, Polri telah menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter Arema FC. Keenam tersangka itu adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Panpel Arema Abdul Haris, dan Security Officer tim Singo Edan Suko Sutrisno.

Tiga tersangka lain merupakan unsur kepolisian yakni H dari anggota Brimob Polda Jatim, Kasat Samapta Polres Malang BS, dan Wahyu SS Selaku Kabag Ops Polres Malang.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar