Soal Formula E, Firli: Hukum Harus Ditegakkan Sekalipun Langit Runtuh!

Jum'at, 07/10/2022 06:24 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)

Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)

law-justice.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya sejak awal bekerja profesional sesuai dengan aturan perundang undangan dan hukum yang berlaku.

Pernyataan ini dia sampaikan terkait pernyataan Pakar Hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Profesor Romli Atmasasmita yang berpendapat kalau penyelidikan KPK terhadap penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta tidak ada relevansinya dengan pencapresan Anies Baswedan.

“Sejak awal saya berkomitmen untuk pemberantasan korupsi, siapapun tanpa pandang bulu. Hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh, fiat justitia ruat caelum,” kata Firli.

Dia menegaskan, semua yang dilakukan oleh KPK merupakan proses hukum, sehingga tidak seorangpun akan menjadi tersangka kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga selaku pelaku tindak pidana.

Dan KPK tidak pandang bulu menindak siapapun pelaku tindak pidana korupsi jika berdasarkan keterangan dan bukti-bukti ditemukan adanya peristiwa pidana.

“Kerja-kerja KPK diuji di Pengadilan. Jadi bukan hasil ramalan, bukan beropini, dan bukan hasil halusinasi. Saya pastikan bahwa proses yang terjadi di KPK adalah proses hukum,” pungkas Firli.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar