Tak `Dipajang` di Depan Wartawan oleh Kejagung, Sambo Masih `Sakti`?

Jum'at, 07/10/2022 05:34 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dan 9 tersangka lainya tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu, (5/10/2022). Ferdy Sambo cs dibawa langsung ke Kejaksaan Agung sebagai proses pelimpahan Tahap II beserta barang bukti. Robinsar Nainggolan

Tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dan 9 tersangka lainya tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu, (5/10/2022). Ferdy Sambo cs dibawa langsung ke Kejaksaan Agung sebagai proses pelimpahan Tahap II beserta barang bukti. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum ditampilkan kepada awak media usai diserah oleh Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, ada perlakuan berbeda kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Pasca diperiksa, Ferdy Sambo tidak berdiri di depan gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) terlebih dahulu.

Sambo langsung diarahkan ke mobil lapis baja dengan pengawalan ketat Brimob, kemudian sedikit memberikan pernyataan ke awak media.

Sementara, para tersangka lain dibariskan di depan gedung dan wartawan berkesempatan mengambil gambar mereka.

Di antara yang ditampilkan adalah tersangka pembunuhan yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, bahkan Putri Candrawathi.

Demikian juga dengan tersangka obstruction of justice, mereka dipajang di depan awak media. Termasuk Mantan Karopaminal, Brigjend Hendra Kurniawan.

Padahal, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) ketika konferensi pers menyebutkan bahwa semua tersangka termasuk Ferdy Sambo akan ditampilkan di depan awak media.

"Semua tersangka nanti akan kita tampillan," kata Jampidum Fadhil Zumhana kepada awak media pada Rabu (05/10/2022).

Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice.

Pada pelimpahan tahap dua ini, Kejaksaan Agung akan menerima para tersangka dan barang bukti.

Barang bukti dugaan pembunuhan berencana Brigadir J lebih dahulu sampai di Kejaksaan Agung.

Barang bukti tersebut dibawa menggunakan mobil box dengan iring iringan tim pengamanan. Mobil tahanan berwarna hijau juga turut ikut dalam rombongan.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana mengatakan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok selama persidangan.

Dia ditahan bersama tiga tersangka lain yakni Hendra Kurniawan, AN dan ARA.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar