6 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Peran Mereka

Kamis, 06/10/2022 21:55 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait tersangka dalam tragedi Kanjuruhan (Foto: Kompas.com)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait tersangka dalam tragedi Kanjuruhan (Foto: Kompas.com)

Jakarta, law-justice.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Apa saja peran keenam tersangka itu?

Enam orang yang dijadikan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang adalah Direktur PT LIB (Ir AHL), Ketua Panitia Pelaksana (AH), Security Officer (SS), Kabagops Polres Malang (Wahyu SS), Brimob Polda Jatim (H), dan Kasat Sammapta Polres Malang (BSA).

Listyo, sapaan Kapolri, lantas menjelaskan peran mereka masing-masing. Ia mengatakan, Direktur PT LIB (Ir AHL) tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, padahal hal itu seharusnya dilakukan.

"Verifikasi terakhir tahun 2020 ada beberapa hal yang perlu dipenuhi terkait keselamatan penonton. Tahun 2022 tidak ada verifikasi dan memakai tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi itu," kata Sigit kepada wartawan di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Sedangkan Ketua Panitia Pelaksana (AH) tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan. Padahal, dia bertanggung jawab terhadap pertandingan dan penonton.

"Kemudian mengabaikan keamanan yang seharusnya (kapasitas) 38.000 penonton dijual (tiket) 42.000," ujar Kapolri tersebut.

Sementara Security Officer (SS) menjadi tersangka karena steward harusnya berada di lokasi tugas selama penonton masih ada di lokasi stadion. Namun, SS diduga menyuruh steward meninggalkan lokasi sehingga banyak penonton kesulitan keluar dari pintu stadion.

"Dari situlah banyak muncul korban," imbuh Sigit.

Sedangkan ketiga tersangka terakhir, yaitu Wahyu SS, H, dan BSA, merupakan anggota polisi. Mereka memberi perintah anggotanya untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kerusuhan.

Tercatat 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata. Rinciannya adalah tujuh tembakan ke tribune selatan, satu tembakan ke tribune utara, dan tiga tembakan ke lapangan.

"Penonton panik, merasa pedih hingga meninggalkan arena," pungkas Kapolri.

(Amelia Rahima Sari\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar