Kaitan Pusaran Tragedi Kanjuruhan dan Kolega Ferdy Sambo (3)

Kamis, 06/10/2022 21:40 WIB
Ferdy Sambo (JPNN)

Ferdy Sambo (JPNN)

Jakarta, law-justice.co -  Mengenal apa itu Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang pernah dipimpin mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Satgasus Merah Putih yang dibentuk atas usul Tito Karnavian ketika masih menjabat sebagai Kapolri kini menjadi sorotan sejumlah pihak.

Diketahui, Satgasus Merah Putih mencuat dan menjadi perbincangan setelah Ferdy Sambo terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J).


Setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022, tak lama kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membubarkan Satgasus Merah Putih.

Kendati demikian, sejumlah pihak menilai Polri masih berutang untuk menjelaskan secara detail soal satuan khusus ini.

Lantas, apa itu Satgasus Merah Putih?

Satgasus Merah Putih adalah jabatan non-struktural di kepolisian.

Satgasus Merah Putih memiliki wewenang melakukan penyelidikan sejumlah perkara, antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, Satgas ini pertama kali diajukan pembentukannya pada DPR RI tahun 2017.

Diketahui, DPR sempat menolak pembentukan Satgasus Merah Putih karena fungsinya dinilai tumpang tindih dengan satuan kerja Polri yang sudah ada.

Bahkan, saat itu, Herman Hery yang menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI, berpendapat dibentuknya Satgasus Merah Putih bisa menimbulkan kecemburuan di antara Polri sendiri.

Lantaran, menurut Herman, pembentukan Satgasus Merah Putih seolah menjadi kelompok bagi polisi yang terkesan eksklusif.


“Itu tidak baik, karena bisa menimbulkan kecemburuan di kalangan Polri sendiri. Terkesan orang-orang dalam satgas diistimewakan. Dengan kata lain bukan satgas, bukan bagian dari Polri."

"Bahkan satgas tersebut mempunyai anggaran. Anggarannya dari mana, nomenklaturnya apa. Ini menjadi pembicaraan,” jelasnya, Rabu (22/2/2017), dikutip dari dpr.go.id.

Kendati demikian, Satgasus Merah Putih akhirnya dibentuk berdasarkan surat perintah nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis menjadi Kepala Satgasus Merah Putih pertama, yang saat itu menjabat sebagai Bareskrim Polri.

Sementara itu, Ferdy Sambo yang masih menjadi Koorspripim Polri ditunjuk menjadi Sekretaris Satgasus Merah Putih.

Ia pertama kali menjadi Ketua Satgasus Merah Putih pada 2020 berdasarkan Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 yang diteken tanggal 20 Mei 2020.


Lalu, masa kepimpinan Ferdy Sambo diperpanjang sesuai surat perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Jabatan Ferdy Sambo sebagai Ketua Satgasus Merah Putih diperpanjang hingga akhir 2022 melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6/2022 tertanggal 1 Juli 2022.

Namun, Ferdy Sambo dicopot dari jabatan tersebut lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selama dipimpin Ferdy Sambo, Satgasus Merah Putih perah membongkar kasus penyelundupan sabu seberat 821 kg di Serang, Banten pada 19 Mei 2020.


Juga mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 402 kg di Sukabumi, Jawa Barat, yang dikendalikan jaringan dari Iran, pada 4 Juni 2020.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar