Sambo Setia Temani Putri Candrawathi di Kejaksaan, Bagian Skenario?

Kamis, 06/10/2022 17:00 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati saat Rekonstruksi Adegan Pembunuhan Brigadir Yosua (Net)

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati saat Rekonstruksi Adegan Pembunuhan Brigadir Yosua (Net)

Jakarta, law-justice.co - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini sudah menjadi tahanan Kejaksaan. Pasangan suami istri itu pun tinggal menunggu waktu untuk segera disidang.


Sambo dan Putri ialah tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Keduanya dilimpahkan oleh penyidik ke penuntut umum di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Rabu (5/10/2022) kemarin.

Proses berlangsung selama beberapa jam. Mereka pun berganti pakaian: dari baju tahanan Bareskrim menjadi rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah.


Sejak datang dengan dikawal pasukan Brimob bersenjata, Sambo dan Putri selalu bersama. Keduanya tiba dalam satu mobil taktis milik Brimob.

Dalam proses pelimpahan pun mereka tampak berdekatan. Salah satunya momen ketika Putri sedang dalam proses administrasi, Sambo terlihat menunggu sambil berdiri di belakangnya.

Keduanya pun dibawa keluar dari Gedung JAMPidum dengan waktu yang hampir bersamaan. Sambo kembali ke Rutan Mako Brimob untuk ditahan. Namun Putri ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Sesaat sebelum masuk mobil taktis, Ferdy Sambo sempat bicara kepada wartawan. Ia menegaskan siap untuk menghadapi proses hukum.

Namun, ia menegaskan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, sama sekali tak terlibat dalam kasus hukum.

"Saya siap menjalani semua proses hukum. Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa, justru dia korban," kata Ferdy Sambo sesaat sebelum masuk mobil taktis di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022) kemarin.

Kini keduanya sedang menunggu proses selanjutnya, yakni persidangan. Rencananya, persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan sedang mengebut penyusunan dakwaan. Diperkirakan dakwaan akan diserahkan ke pengadilan pada 10 Oktober 2022.

Dalam pelimpahan kemarin, ada 11 tersangka yang diserahkan. Mereka terkait dua kasus berbeda tapi masih dalam keterkaitan.

Kasus pertama ialah pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma`ruf, dan Putri Candrawathi.

Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Kasus kedua ialah obstruction of justice alias perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.


Tersangka dalam kasus ini ialah Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, meminta majelis hakim yang akan menyidangkan kliennya untuk bersikap objektif.

Selain itu, Febri juga mengajak seluruh pihak untuk tetap mengawal proses hukum yang telah berjalan. Dia pun berharap proses hukum akan berjalan seadil-adilnya.

"Kami sangat berharap kita fokus dan setia pada fakta agar siapa yang memang bersalah maka ia harus dihukum sesuai dengan perbuatannya. Namun, siapa yang sebenarnya tidak melakukan perbuatan atau tidak bersalah, tentu saja tidak adil jika yang tidak melakukan juga dihukum," terang Febri.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar