Deretan Fakta soal Jokowi Digugat Terkait Dugaan Ijazah Palsu SD-SMA

Kamis, 06/10/2022 06:49 WIB
Presiden Joko Widodo (voanews.com)

Presiden Joko Widodo (voanews.com)

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu telah menghebohkan publik.

Orang nomor satu di Indonesia itu digugat oleh penulis buku karena diduga memalsukan ijazah sekolah.

Sosok yang berani mengguggat Presiden Jokowi itu adalah Bambang Tri Mulyono. Diketahui Bambang ternyata merupakan penulis buku Jokowi Undercover.

Dalam gugatan Bambang tersebut, Presiden Jokowi diduga memalsukan ijazah saat Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 silam. Berikut ini penjelasannya.

1. Digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta

Presiden Jokowi didugat ke Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2022. Ini terkait dugaan ijazah palsu yang digunakannya saat proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 2019 hingga 2024.

Pengklasifikasian perkara perbuatan melawan hukum

Gugatan tersebut diklasifikan sebagai Perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Adapun gugatan kepada Presiden Jokowi tersebut didaftarkan dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

2. Terdapat 4 tergugat

Sosok yang didugat Bambang tak cuma Presiden Jokowi. Ternyata, ada tiga orang lainnya yang juga ikut kena "getah" digugat penulis buku itu atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Mereka adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Tergugat II, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Tergugat III, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemenristekdikti (Kemenristek) sebagai Tergugat IV.

3. Beberapa ijazah yang digugat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan itu mengenai Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni membuat keterangan tidak benar dan/atau memberi dokumen palsu.

Adapun dokumen yang diduga dipalsukan adalah Dokumen ijazah atau bukti kelulusan dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

4. PN diminta menyatakan memenuhi unsur

Dalam petitum perkara itu, Pengadilan Negeri Jakarta diminta menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerahan dokumen ijazah tersebut.

Unsur-unsur tindakan ini diharapkan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Dokumen palsu tersebut merupakan dokumen yang dignakan sebagai kelengkapan syarat pencalonan dirinya sebagai Calon Presiden.

Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk proses pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

5. Disebut cuma prank

Gugatan itu pun menjadi sorotan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono. Menurutnya, gugatan kepada Presiden Jokowi hanya prank.

Dini meminta masyarakat tidak menjahili aparat penegak hukum dengan laporan yang mengada-ada.

Dini menyatakan juga agar sumber daya di lemabga hukum seharusnya tidak menangani kasus yang bertujuan mencari sensasi.

Personel lembaga hukum seperti pengadilan harus mampu memilah gugatan yang substansial atau tidak.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar