Ferdy Sambo Akhirnya Sampaikan Maaf ke Keluarga Brigadir J

Rabu, 05/10/2022 16:00 WIB
Ferdy Sambo setelah pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober 2022 (Foto: Puspenkum Kejagung)

Ferdy Sambo setelah pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober 2022 (Foto: Puspenkum Kejagung)

Jakarta, law-justice.co - Ferdy Sambo akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo diduga menjadi aktor intelektual tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2022)

"Saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan ibu keluarga korban," kata Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis dalam keterangan tertulis, Rabu (5/10/2022)

Permintaan maaf ini baru disampaikan Sambo setelah kasus bergulir lebih dari 2,5 bulan. Sebelumnya, dia hanya meminta maaf kepada institusi Polri dan masyarakat luas atas perbuatan merekayasa pembunuhan itu.

Pesan itu sedianya hendak disampaikan Sambo kepada awak media secara langsung. Namun, tidak memungkinan karena Sambo langsung dibawa ke Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan kesehatan.

Sambo mengaku menyerahkan sepenuhnya apapun hukuman yang akan diputuskan. Dia terancam hukuman mati atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim," ungkap Sambo lewat Arman.


Menurut dia, semua yang ia lakukan adalah karena kecintaannya pada istri, Putri Candrawathi. Dia emosi dan marah setelah mendengar informasi ada perbuatan tidak senonoh oleh Brigadir J terhadap Putri.


"Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami. Namun, saya menyesal sangat emosional saat itu," ungkap Sambo.

Dia akan bertanggung jawab secara hukum. Dia menegaskan istrinya tidak terlibat melakukan pembunuhan berencana.

"Istri saya tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa," ujarnya.

Ferdy Sambo dan empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J telah diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung. Korps Adhyaksa melimpahkan kelima tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani persidangan pada Senin, 10 Oktober 2022.

Sambil menunggu persidangan, Putri ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung; Ferdy Sambo di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat; dan tiga tersangka lainnya di Rutan Bareskrim Polri.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar