Tahap II Kasus Brigadir J, FS dan PC Diserahkan ke Kejagung

Rabu, 05/10/2022 12:33 WIB
Ferdy Sambo setelah pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober 2022 (Foto: Puspenkum Kejagung)

Ferdy Sambo setelah pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober 2022 (Foto: Puspenkum Kejagung)

Jakarta, law-justice.co - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (FS) dan istrinya Putri Candrawathi (PC) diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 11.40 WIB.

Kedatangan tersangka perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice sebenarnya dijadwalkan pukul 11.00 WIB. Sementara tersangka lainnya belum tampak di Kejagung.

Berdasarkan pantauan Law Justice, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi datang dengan baju oren. Ada yang unik saat Sambo datang. 

Saat ia keluar dari rantis (kendaraan taktis), ia ditutupi oleh petugas Brimob. Bahkan, sempat dipayungi. 

Nantinya, para tersangka perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice akan menjalani penahanan sebelum persidangan.

"Tujuan penahanan sebagaimana dijelaskan, untuk memudahkan proses persidangan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, pada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).

"Kita ingin persidangan dilaksanakan secara cepat, sederhana, dan ringan," imbuhnya.

Fadil melanjutkan, Ferdy Sambo akan ditahan di Rutan Mako Brimob. Sedangkan Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

(Amelia Rahima Sari\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar