Fakta Baru Tragedi Kemanusiaan di Kanjuruhan Part II,

Kapolres Tak Didengar, Ada Pejabat di Stadion Suruh Pakai Gas Air Mata

Rabu, 05/10/2022 09:57 WIB
Suporter Arema FC, Aremania masuk kedalam area dalam stadion yang menyebabkan kerusuhan usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Puluhan orang meninggal dalam tragedi ini. Arema FC kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. Foto: Tunggadewi

Suporter Arema FC, Aremania masuk kedalam area dalam stadion yang menyebabkan kerusuhan usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Puluhan orang meninggal dalam tragedi ini. Arema FC kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. Foto: Tunggadewi

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, Polisi masih terus ditelusuri terkait Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Tragedi yang menewaskan ratusan orang ini telah terjadi lima hari lalu, terhitung sejak 1 Oktober 2022. Sejumlah fakta baru pun mulai ditemukan.

Berikut beberapa update fakta tragedi Kanjuruhan:

A. 29 saksi diperiksa

Sebanyak 29 orang telah diperiksa oleh kepolisian terkait tragedi itu.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pemeriksaan dilakukan dalam rangka proses penyelidikan.

"Saat ini sudah memeriksa para saksi sebanyak 29 orang dengan perincian ini 23 dari anggota Polri yang langsung bertugas pada saat pengamanan di Stadion Kanjuruhan, kemudian ada 6 orang saksi yang kemarin sudah saya sebutkan dari panitia penyelenggara dan juga dari beberapa saksi lainnya," tutur Dedi di Polres Malang, Selasa (4/10).

B. Kasus naik ke penyidikan

Usai dilakukan pemeriksaan, Dedi mengatakan pihaknya sudah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait tragedi Stadion Kanjuruhan.

Sejauh ini, Dedi mengklaim pihaknya masih mengumpulkan bukti keterangan ahli pemeriksaan dan alat bukti lain.

"Nanti akan menetapkan tersangka dan langsung diperiksa sebagai tersangka," tegas Dedi saat konferensi pers di Malang, Selasa (4/10).

C. 6 titik paling banyak berjatuhan korban

Dedi juga mengatakan pihaknya tengah mendalami enam pintu di Stadion Kanjuruhan. Enam pintu itu merupakan titik paling banyak berjatuhan korban.

Labfor Polri sudah mulai mendalami keenam pintu tersebut lewat kamera pengawas (CCTV).

Adapun keenam pintu yang di dalami itu di antaranya pintu 3, 9, 10, 11, 12 dan 13. Keenam pintu itu tidak dikunci, tetapi ukurannya kecil.

D. Ada pintu yang tidak dibuka

Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing membenarkan bahwa ada beberapa pintu stadion yang belum dibuka saat Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) malam

Salah satu pintu yang tidak dibuka setelah pertandingan itu adalah di gate 13. Disebutkan puluhan korban meninggal dunia di lorong pintu masuk ini karena berdesak-desakan, terinjak-injak, dan kekurangan oksigen.

E. Kengerian di pintu 13

Sejatinya tidak ada data pasti berapa jumlah orang yang meninggal di pintu 13 Stadion Kanjuruhan. Hanya saja sejumlah kalangan memprediksi lebih dari 50 orang meninggal khusus di pintu 13.

Mengacu investigasi PSSI yang memintai keterangan perwakilan manajemen, ketua panitia pelaksana, dan security officer Arema FC, tiga pintu di gate 11, 12, dan 13 tidak dibuka setelah pertandingan Arema FC versus Persebaya.

F. Aremania tidak dilibatkan di TGIPF

Kelompok suporter Aremania menyayangkan pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang tak melibatkan mereka di dalamnya.

Mereka mengaku kecewa dengan komposisi TGIPF. Menurut Aremania, tak akan ada keadilan bila korban tak dilibatkan.

"Kami menuntut tim independen yang melibatkan tim Aremania di dalamnya. Tidak ada keadilan tanpa suara korban. Aremania dalam peristiwa ini adalah korban," kata Sekjen Federasi KontraS, Andi Irvan saat mendampingi Aremania, Selasa (4/10).

G. Aremania somasi Jokowi

Aremania, kelompok suporter Arema FC, melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta maaf atas Tragedi Kanjuruhan.

Somasi tersebut juga dilayangkan Aremania Menggugat kepada Menpora, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua Umum PSSI, Direktur Utama PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panpel Pertandingan Arema FC.

Dalam surat somasi yang ditembuskan ke Pengadilan Internasional di Belanda dan FIFA di Swiss itu, Aremania Menggugat meminta sembilan tuntutan. Salah satunya adalah menetapkan tersangka.

Simak sejumlah fakta lainnya Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan dala berita berikut:

Fakta Baru Tragedi Kemanusiaan di Kanjuruhan Part 3, Kapolres Tak Didengar, Ada Pejabat di Stadion Suruh Pakai Gas Air Mata

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar