Jokowi Perintahkan Mahfud MD Tuntaskan RKUHP Sebelum 2024

Selasa, 04/10/2022 21:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Kompas)

Menko Polhukam Mahfud MD (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan dilakukannya reformasi hukum usai Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Menko Polhukam Mahfud Md menargetkan penyelesaian reformasi hukum di Indonesia rampung sebelum 2024.


Hal itu disampaikan Mahfud usai melaksanakan focus group discussion (FGD) terkait reformasi hukum peradilan dengan sejumlah aktivis dan juga pakar di Kemenko Polhukam, Selasa (4/10/2022). Mahfud awalnya menyampaikan alasan dilaksanakannya FGD atas arahan Presiden Jokowi.

"Kenapa ini diadakan? FGD ini diadakan karena penangkapan Hakim Agung Sudrajat Dimyati dalam kasus penanganan koperasi Intidana. Nah dari situ kemudian karena presiden ditanya apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah? Lalu presiden mengatakan kami akan membuat reformasi baru dan menugaskan Menko Polhukam," kata Mahfud.


Mahfud menuturkan proses reformasi hukum sudah dimulai. Mahfud berharap reformasi hukum peradilan bisa dilakukan secepatnya sebelum Pemilu 2024.


"Dan ketika menugaskan Menkopolhukam, ini kita sudah mulai sekarang, sehingga mudah-mudahan nanti bentuk reformasi yang akan berguna bagi pembangunan dunia peradilan kita, itu bisa dilakukan dalam periode ini," ujarnya.

"Sehingga nanti konsepnya bisa selesai sebelum Pemilu tahun 2024 misalnya, kemudian langkah-langkah jangka pendeknya juga masih akan dirumuskan. Itu saja," lanjutnya.

RKUHP Segera Diundangkan


Dalam kesempatan itu, Mahfud menyampaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera diundangkan. Dia mengatakan, rencananya, RKUHP diundangkan akhir tahun ini.

"Pada akhir tahun ini, insyaallah, nanti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu akan diundangkan," kata Mahfud.

Mahfud menuturkan, setelah RKUHP diundangkan, selanjutnya giliran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diperbarui. Mahfud menyebut dalam diskusi tadi sudah menampung masukan-masukan pengundangan KUHAP baru.


"Nah sesudah itu KUHAP, KUHAP itu menjadi keniscayaan manakala Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru nanti diundangkan. Tadi sudah ada masukan-masukan untuk rencana KUHAP yang baru," ujarnya.

Mahfud menjelaskan langkah selanjutnya adalah membuat konsep besar sistematis dan terintegrasi mengenai lembaga peradilan. Nantinya, kata Mahfud, kewenangan serta pengurusan dunia peradilan di setiap lembaga akan diatur.

"Sesudah itu nanti diusahakan akan membuat rumah besar, konsep besar yang sistematis tentang lembaga peradilan yang tersistem, terintegrasi dalam suatu sistem yaitu akan disusun sehingga proses atau fungsi-fungsi dan batas-batas kewenangan serta batas pengurusan dunia peradilan di setiap lembaga ini nanti akan diatur," jelasnya.


"Bukan hukum acaranya, tetapi nanti akan ada pengaturan-pengaturan lain agar sambungannya ini jelas dulu. Misalnya `Oh ini ada perkara begini, polisi wajib begini, begini. Sesudah masuk kejaksaan wajib begini, begini. Pengawasan tiap proses begini, lalu di Mahkamah Agung seperti ini` dan sebagainya itu tadi yang dibahas," lanjutnya.


Lebih lanjut Mahfud mengatakan nantinya setiap masukan yang sudah ditampung akan diklasifikasikan sesuai tempatnya. Mahfud menyebut akan ada kerja sama dengan partnership membahas persoalan tersebut.


"Karena pembicaranya banyak, ada 21 orang itu masih diklasifikasi, kami punya kerja sama dengan partnership yang sudah kita datangi pada pandemi. Sekarang pandemi sudah lewat, kerja-kerja seperti ini bisa menjadi kerja sama dan baru bisa dimulai," imbuhnya.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar