Penting Diketahui, ini Jenis dan Biaya Kepemilikan Tanah di Indonesia

Selasa, 04/10/2022 19:40 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah (ANTARA)

Ilustrasi sertifikat tanah (ANTARA)

Jakarta, law-justice.co - Pengetahuan mengenai jenis serta biaya pembuatan sertifikat tanah menjadi informasi yang penting untuk setiap warga negara Indonesia. Pengetahuan tersebut bisa Anda manfaatkan untuk mengurus sertifikat tanah sesuai dengan kebutuhan. Di waktu yang sama, informasi ini juga berguna agar Anda bisa mengurus sertifikat tanpa tergoda bujuk rayu dari para calo.

Kepemilikan sertifikat tanah memberikan banyak keuntungan. Keberadaan sertifikat tersebut, memberikan status kepemilikan yang jelas di mata hukum. Tidak hanya itu, jenis sertifikat yang dimiliki juga sangat berpengaruh pada harga jual. Sebagai tambahan, tanah dengan jenis sertifikat tertentu, bisa Anda gunakan sebagai jaminan dalam pengajuan pinjaman ke bank.


Seperti yang telah disebutkan, ada beberapa jenis sertifikat yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah di Indonesia. Jenis-jenis sertifikat tersebut adalah:

1. SHM

Sertifikat hak milik (SHM) merupakan jenis sertifikat dengan status kepemilikan terkuat yang diakui Pemerintah Indonesia. Sertifikat ini hanya bisa diberikan kepada WNI. Ketika memiliki SHM, Anda diakui sebagai pemilik lahan dan bisa memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan dengan tanpa ada batasan apapun.

2. SHGB

Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) adalah jenis sertifikat yang memungkinkan Anda untuk mendirikan bangunan di atas sebuah lahan. Dengan kata lain, Anda berstatus sebagai penyewa lahan dengan durasi mencapai 30 tahun dan bisa diperpanjang selama 20 tahun. SHGB boleh dimiliki oleh WNI ataupun warga asing.

3. SHSRS

Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) menjadi tipe sertifikat yang ditujukan secara khusus untuk bangunan rumah susun. Keberadaannya menjadi bukti kepemilikan lahan serta bangunan secara bersama.

4. AJB

Akta jual beli (AJB) bukanlah sebuah sertifikat yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan. Namun, AJB menjadi bukti bahwa tanah telah mengalami peralihan kepemilikan dari penjual kepada pembeli. Selanjutnya, AJB dapat digunakan sebagai bukti sah untuk pengurusan sertifikat tanah.

5. Surat tanah tradisional

Selain empat surat bukti kepemilikan tersebut, ada pula surat tanah tradisional yang masih cukup sering digunakan oleh masyarakat Indonesia. Surat tanah tradisional ini bisa berbentuk berbagai macam, di antaranya adalah petok D, girik, letter C, dan sebagainya. Surat tanah tradisional termasuk sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang lemah. Meski begitu, Anda bisa menggunakannya sebagai sarana pengurusan sertifikat.

Perhitungan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah yang Resmi

Dalam perhitungannya, ada beberapa biaya yang bakal Anda keluarkan ketika ingin mengurus sertifikat tanah, yaitu:

Biaya PPAT
Berbeda dengan calo, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) merupakan tenaga resmi yang membantu Anda dalam mengurus legalitas tanah di Indonesia. Nominal biaya untuk penggunaan jasa PPAT biasanya disesuaikan dengan besaran transaksi.

Biaya pendaftaran sertifikat
Biaya pengurusan sertifikat tanah yang perlu Anda keluarkan berikutnya adalah biaya pendaftaran sertifikat. Nominal biaya ini ditentukan dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Semakin luas tanah, semakin besar biayanya. Apalagi, ketika tanah tersebut berada di lokasi yang sangat strategis.

Biaya layanan BPN
Dalam proses pengurusan sertifikat tanah, Anda akan memerlukan penggunaan layanan dari BPN. Layanan ini bisa berbagai macam, di antaranya adalah pemeriksaan, pengukuran, pemetaan tanah, dan sebagainya. 

Besaran biaya tersebut tercantum jelas dalam peraturan pemerintah. Itulah informasi mengenai jenis sertifikat tanah beserta dengan biaya pengurusannya. Semoga bermanfaat.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar