Tim JPU Cek Barang Bukti Perkara Ferdy Sambo Cs, Kapan Disidangkan?

Selasa, 04/10/2022 17:48 WIB
Pengecekan barang bukti perkara pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo Cs (Foto: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)

Pengecekan barang bukti perkara pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo Cs (Foto: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)

Jakarta, law-justice.co - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pengecekan barang bukti dalam perkara Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo Cs.

"Telah dilaksanakan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kepada JPU Kejaksaan Republik Indonesia," kata Kejaksaan Agung dalam rilis yang diterima Law Justice, Selasa (4/10/2022).

Pengecekan barang bukti itu dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022). Barang bukti yang dikemas ada sebanyak enam box plastik.

"Pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, Tersangka KM, dan Tersangka PC (primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana)," tulis Kejaksaan Agung dalam keterangannya.

Selain itu, pengecekan barang bukti juga terkait tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW.

Pengecekan itu perlu dilakukan untuk memudahkan Tim JPU saat menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri. Pelimpahan akan dilaksanakan Rabu (5/10/2022), nantinya itu digunakan sebagai barang bukti saat persidangan.

Sementara itu, Ketua Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan, setelah menerima Ferdy Sambo Cs beserta barang buktinya, tim JPU mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.

“Tetapi disampaikan Pak Jampidum kemarin bahwa surat dakwaan itu sudah dibuatkan rencana dakwaan. Jadi, sekitar 7 hari itu sudah bisa kita limpahkan surat dakwaan itu ke pengadilan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (29/9/2022).

Nanti setelah surat dakwaan dilimpahkan ke pengadilan, hakim akan menentukan atau menetapkan hari sidang perdana. “Penetapan hari sidang itu tidak lebih dari 7 hari, 3 hari itu biasanya dalam praktinya sudah ada penentuan hari sidang,” pungkas Ketut.

(Amelia Rahima Sari\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar