Buntut Tragedi Kanjuruhan, Komdis PSSI Beri 3 Sanksi untuk Arema FC

Selasa, 04/10/2022 16:15 WIB
Suporter Arema FC, Aremania masuk kedalam area dalam stadion yang menyebabkan kerusuhan usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Ratusan orang meninggal dalam tragedi ini. Arema FC kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. (Foto: Tunggadewi)

Suporter Arema FC, Aremania masuk kedalam area dalam stadion yang menyebabkan kerusuhan usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Ratusan orang meninggal dalam tragedi ini. Arema FC kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. (Foto: Tunggadewi)

Jakarta, law-justice.co - Komisi disiplin atau Komdis PSSI menghukum Arema FC terkait tragedi Kanjuruhan. Ada tiga sanksi yang diberikan untuk tim sepakbola asal Malang, Jawa Timur itu.

"Pertama kepada Arema dan panitia pelaksana, keputusannya dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang, sekitar 250 km dari lokasi," kata Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing dalam jumpa pers di Malang, Selasa (4/10/2022).

Ia melanjutkan, sanksi kedua Arema FC didenda Rp 250 juta. Sedangkan sanksi ketiga adalah pengulangan terhadap pelanggaran dapat dikenakan sanksi yang lebih berat.

Tragedi Kanjuruhan diketahui terjadi pada Sabtu malam (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan, Malang. Peristiwa naas itu terjadi usai laga antara Arema FC melawan Persebaya.

Dalam video yang beredar luas, beberapa suporter Arema FC terlihat masuk ke lapangan. Polisi lantas menembakkan gas air mata untuk menghentikan kericuhan.

Hal itulah yang akhirnya membuat situasi menjadi panik. Banyak suporter yang berebut keluar dari Stadion Kanjuruhan.

Beberapa dari mereka berhasil keluar, sementara sisanya harus terkena efek gas air mata, terinjak-injak, dan mengalami sesak napas. Tragedi Kanjuruhan tercatat menewaskan sekitar 125 orang.

 

(Amelia Rahima Sari\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar