Begini Aturan PPKM Level 1 Terbaru di Jakarta
Dengan kapasitas gerbong yang kini dapat menampung hingga 100 persen, warga tampak ramai saat menunggu Stasiun Tanah Abang, Jakarta Rabu (12/1). Aktivitas masyarakat di awal tahun 2022 cukup tinggi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Level 2 untuk Kota Jakarta. (Foto: Robinsar Nainggolan)
Jakarta, law-justice.co - PPKM level 1 kembali berlaku hari ini (4/10/2022) di wilayah Jawa-Bali, termasuk Jakarta. Bagaimana aturannya?
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022," bunyi poin ke-14 dalam Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022, seperti yang dilihat Law Justice, Selasa (4/10/2022).
Dalam Inmendagri tersebut, tertera berbagai aturan-aturan yang berlaku saat PPKM level 1. Berikut adalah aturan PPKM level 1 terbaru di Jakarta:
Aturan Perkantoran dan Kegiatan Sekolah
- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
- Kegiatan work from office (WFO) untuk perkantoran diizinkan 100 persen dengan syarat para pegawai sudah harus divaksin dan wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar kantor.
Kebijakan Masuk Supermarket dan Tempat Makan
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung makan 100 persen.
- Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam maupun di luar gedung/toko diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung persen.
- Restoran/rumah makan, kafe yang buka pada malam hari diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat.
Aturan Masuk Pusat Perbelanjaan/Mal
- Mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
- Pengunjung mal wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
- Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Tempat hiburan dan tempat bermain anak-anak diperbolehkan beroperasi, dengan syarat pengunjung usia 6-12 tahun wajib melampirkan bukti vaksinasi dosis lengkap.
Aturan Masuk Bioskop
- Pengguna bioskop baik pengunjung maupun pegawai wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang diizinkan masuk
- Kapasitas pengunjung diizinkan 100 persen.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
- Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Restoran di dalam bioskop diizinkan untuk menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Aturan Kegiatan di Tempat Umum
- Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), diizinkan mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas jemaah maksimal 100 persen.
- Area publik, taman umum, dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen.
Itulah beberapa aturan PPKM level 1 terbaru di Jakarta. Aturan-aturan tersebut juga berlaku bagi daerah lain di Jawa dan Bali.
Komentar