Kasus Kisruh Kanjuruhan Naik ke Penyidikan, Polri: Bakal Ada Tersangka

Selasa, 04/10/2022 05:09 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (Net)

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (Net)

law-justice.co - Tim investigasi Kepolisian Indonesia (Polri) bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap tragedi kemanusiaan yang memakan ratusan korban jiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang beberapa waktu lalu.

Hasilnya, kasus yang merenggut sebanyak 125 supporter Arema ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Dengan begitu, pihak kepolisian bakal menetapkan tersangka dalam tragedi pada Sabtu malam (1/10) itu.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hari ini tim investigasi telah melakukan pemeriksaan terkait penerapan pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi.

"Dari hasil pemeriksaan itu tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan sekarang statusnya menjadi penyidikan. Tim akan bekerja secara maraton," ujar Dedi di Mapolres Malang, Senin (3/10).

Tak hanya peristiwa pidana saja, kata Dedi, Itwasum Polri bersama dengan Biro Paminal Propam Polri juga bergerak melakukan pemeriksaan etik terhadap anggota kepolisian.

"Kemudian ketiga dari hasil pemeriksaan Irsus dan Biro Paminal update yang perlu saya sampaikan malam hari ini juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota polri sebanyak 28 personel Polri," katanya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar