Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditangkap KPK, Total 10 Tersangka

Senin, 03/10/2022 21:00 WIB
Potret Hakim Agung Sudrajad Dimyati (tengah) menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK (Foto: Okezone News)

Potret Hakim Agung Sudrajad Dimyati (tengah) menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK (Foto: Okezone News)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menyampaikan keterangan pers penahanan penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang merupakan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT).


“Untuk merampungkan proses penyidikan perkara, tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu HT selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan 22 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (3/10/2022).

Alexander menyampaikan, dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah mengumumkan sepuluh orang sebagai tersangka.

Kesepuluh orang tersangka yang dimaksud, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Selanjutnya, Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur KSP ID; dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

KPK pun telah melakukan penahanan terhadap delapan orang, yakni Elly dan Desy di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; Muhajir, Yosep, dan Eko ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; Albasri dan Nurmanto di Rutan Polres Metro Jakarta Timur; dan Sudrajad Dimyati di Rutan KPK pada Kavling C1.


Sedangkan bagi tersangka Ivan kata Alex, diminta untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar