OJK Monitoring Pinjol TaniFund, Kredit Macetnya Hingga 48,27%

Senin, 03/10/2022 15:00 WIB
TaniFund alami gagal bayar (Net)

TaniFund alami gagal bayar (Net)

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sedang melakukan pengawasan ketat terhadap financial technology (fintech) alias pinjaman online (pinjol) berbasis agri di TaniHub yakni TaniFund.


Dalam website milik Tanifund, TKB atau tingkat keberhasilan penyelenggara penagihan dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak tanggal jatuh tempo terlihat hanya 51,73 persen. Atau dengan kata lain, yang macet mencapai 48,27 persen.


Jauh di bawah industri. Berdasarkan statistik Fintech OJK, sampai bulan Juli 2022, industri pinjol mencatat TKB90 sebesar 97,47 persen. Artinya hanya sekitar 2,53 persen pendanaan yang mengalami wanprestasi. Juru Bicara OJK Sekar Putih mengatakan mengenai Tanifund ( TF ), OJK saat ini sedang melakukan pengawasan ketat terhadap platform ini.

"TF telah kami minta action plan untuk perbaikan kinerjanya dan kami monitoring secara intensif. Selain itu, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan khusus untuk memastikan kondisi platform," ujarnya, dilansir dari Bisnis, Senin (3/10/2022)

Meski Sekar menjelaskan lender harus memahami bahwa risiko pendanaan yang macet dalam transaksi P2P lending merupakan risiko lender. Jika borrower tidak membayar sesuai perjanjian, maka risiko pendanaan ditanggung oleh lender.

Kewajiban platform P2P lending adalah melakukan upaya terbaik penagihan kepada borrower, jika pinjaman tidak dikembalikan sesuai perjanjian. Sebelum penyaluran pinjaman, platform P2P lending menyediakan informasi calon borrower, termasuk hasil scoringnya dan memfasilitasi asuransi kredit terutama apabila lender memilih mitigasi risiko berupa asuransi.

Untuk membantu edukasi, di aplikasi/website platform P2P lending terdapat disclaimer risiko yang berfungsi mengingatkan (calon) lender atas risiko bertransaksi di pinjol.

"Kami mengharapkan publik/lender membaca dan memahami risiko yang ada. Selain memahami risiko, calon lender pun sebelum melakukan pendanaan diharapkan melihat calon borrower yang akan didanainya," jelasnya

OJK senantiasa melakukan pengawasan terhadap platform P2P lending atas kewajibannya terhadap lender dan borrower. OJK juga meminta platform P2P lending untuk lebih selektif dalam memfasilitasi pendanaan agar kualitas pendanaan platform P2P lending tidak banyak yang macet.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar