IPW Minta Kapolri Cabut Izin Liga 1 Pasca Kerusuhan di Kanjuruhan

Minggu, 02/10/2022 17:56 WIB
Potret Ketia IPW Sugeng Teguh Santoso (Inilah.com)

Potret Ketia IPW Sugeng Teguh Santoso (Inilah.com)

Jakarta, law-justice.co - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut ijin penyelenggaraan kompetisi Liga 1 pasca tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 127 orang, Sabtu (1/9/2022).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso penghentian sementara seluruh kompetisi liga ini sebagai bahan evaluasi PSSI. Disamping, menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola.

Secara khusus, IPW menyatakan penggunaan gas air mata di stadion sepak bola telah dilarang FIFA. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b.

"Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang," ungkap Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).

Dia juga meminta jatuhnya korban tewas di sepakbola nasional ini harus diusut tuntas pihak kepolisian. Jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja.

Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga harus mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya.

Kemudian, memerintahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk mempidanakan panitia penyelenggara pertandingan antara Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1 Oktober 2022).

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar