Potensi Sanksi FIFA untuk RI usai Tragedi Kemanusiaan di Kanjuruhan

Minggu, 02/10/2022 15:02 WIB
Haris Rusly: Krisis Kepercayaan Akibatkan Kepanikan Pihak Keamanan! (Istimewa).

Haris Rusly: Krisis Kepercayaan Akibatkan Kepanikan Pihak Keamanan! (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Pasca terjadinya Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang memakan korban ratusan jiwa melayang kemungkinan besar akan membuat Indonesia mendapat sejumlah sanksi dari Ferderasi Sepak Bola Dunia (FIFA).

Salah satu di antaranya adalah ancaman dicabutnya status tuan rumah untuk Piala Dunia U-20 2023.

Pasalnya tragedi memilukan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan melanggar beberapa poin seperti yang ada di FIFA Disciplinary Code.

Hal ini tertuang dalam pasal 16 FIFA Disciplinary Code soal ketertiban dan keamanan di pertandingan.

Berikut bunyi lengkap pasal 16 FIFA Discipline Code.

1. Klub tuan rumah dan asosiasi bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan baik di dan di sekitar stadion sebelum, selama dan setelah pertandingan. Mereka bertanggung jawab untuk insiden dalam bentuk apa pun dan dapat dikenakan tindakan disipliner dan arahan kecuali mereka dapat membuktikan bahwa mereka tidak lalai dalam cara dalam organisasi pertandingan. Secara khusus, asosiasi, klub dan perangkat pertandingan berlisensi yang menyelenggarakan pertandingan harus:
a) menilai tingkat risiko yang ditimbulkan oleh pertandingan dan memberi tahu badan FIFA dari mereka yang sangat berisiko tinggi;
b) mematuhi dan menerapkan aturan keselamatan yang ada (peraturan FIFA, hukum nasional, perjanjian internasional) dan mengambil setiap keselamatan tindakan pencegahan yang dituntut oleh keadaan di dalam dan di sekitar stadion sebelum, selama dan setelah pertandingan dan jika insiden terjadi;
c) memastikan keamanan ofisial pertandingan dan para pemain dan ofisial tim tamu selama mereka tinggal;
d) tetap memberi informasi kepada otoritas lokal dan berkolaborasi dengan mereka secara aktif dan
efektif;
e) memastikan bahwa hukum dan ketertiban dipertahankan di dalam dan di sekitar stadion
dan bahwa pertandingan diatur dengan benar.

2. Semua asosiasi dan klub bertanggung jawab atas perilaku yang tidak pantas di bagian dari satu atau lebih pendukung mereka seperti yang dinyatakan di bawah ini dan mungkin tunduk pada tindakan disipliner dan arahan bahkan jika mereka dapat membuktikan tidak adanya kelalaian sehubungan dengan organisasi pertandingan:
a) invasi atau upaya invasi ke lapangan permainan;
b) pelemparan benda;
c) penyalaan kembang api atau benda lainnya;
d) penggunaan laser pointer atau perangkat elektronik serupa;
e) penggunaan gerak tubuh, kata-kata, objek, atau cara lain apa pun untuk menyampaikan suatu
pesan yang tidak pantas untuk acara olahraga, terutama pesan
yang bersifat politik, ideologis, agama atau ofensif;
f) tindakan merusak;
g) menyebabkan gangguan saat lagu kebangsaan;
h) kurangnya ketertiban atau disiplin lain yang diamati di dalam atau di sekitar stadion.

Adapun untuk potensi hukuman dari FIFA tertuang pada pasal 6.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar