Hakim Konstitusi Aswanto Dicopot, Pengamat Sebut DPR Obok-obok MK

Sabtu, 01/10/2022 15:25 WIB
Potret mantan hakim konstitusi Aswanto yang diberhentikan Komisi III DPR (Foto: Rmol.id)

Potret mantan hakim konstitusi Aswanto yang diberhentikan Komisi III DPR (Foto: Rmol.id)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Pusako (Pusat Studi Konstitusi) Feri Amsari buka suara tentang pemberhentian Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) Aswanto oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Menurutnya, DPR sedang berupaya mengutak-atik MK.

"Harus jadi catatan penting ini bahwa DPR coba mengobok-obok Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan kepentingan politik mereka," kata Feri, sapaannya, pada Sabtu (1/10/2022), seperti yang dikutip Law-Justice.co dari Kompas.com.

Ia berpendapat, alasan Komisi III DPR memberhentikan Aswanto adalah salah kaprah. DPR mengaku pemberhentian itu karena Aswanto telah membatalkan produk undang-undang yang disahkan DPR.

Feri melanjutkan, Aswanto tidak bisa dicopot karena alasan itu. Aswanto hanya menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi, yitu mengoreksi aturan yang keliru.

Menurut Feri, prinsip utama kekuasaan kehakiman adalah merdeka. Artinya, seorang hakim harus mandiri serta bebas dari intervensi dan campur tangan lembaga lain.

"Alasan Komisi III tidak masuk akal kalau kemudian hakim yang merupakan wakil dari mereka telah menjalankan tugas yang tidak menyenangkan mereka. Di sana saja sudah melanggar prinsip Pasal 24 UUD 1945. Jadi, DPR tidak bisa menyalahkan mereka karena produk undang-undang mereka yang gagal," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul sebelumnya mengatakan, pencopotan Aswanto merupakan keputusan politik.

"Ini adalah keputusan politik. Tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena adanya surat MK toh? Kan gitu dan nanti kan dasar-dasar hukumnya bisa dicari, tapi ini kan dasar surat dari MK yang mengonfirmasi, tidak ada periodisasi, ya sudah," kata Pacul, Jumat (30/9/2022).

Ia melanjutkan, Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan DPR. Namun, Pacul menilai Aswanto tidak memiliki komitmen dengan DPR karena menganulir produk UU yang sudah dibuat DPR.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Pacul, DPR memutuskan mencopot Aswanto dari hakim konstitusi dan menggantikan Aswanto dengan Sekjen (Sekretaris Jenderal) MK Guntur Hamzah dalam rapat paripurna, Kamis (29/9/2022).

"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," pungkasnya.

 

(Amelia Rahima Sari\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar