Kenalan di FB, Anggota DPRD Medan Jadi Korban Penipuan Sex Call

Sabtu, 01/10/2022 05:00 WIB
Ilustrasi Video Sex Call (Net)

Ilustrasi Video Sex Call (Net)

Medan, Sumatera Utara, law-justice.co - Anggota DPRD Medan, Suci Suciati yang dipecat Partai Gerindra karena video call pamer organ intim masih menjabat sebagai anggota dewan.

Menurut Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala, proses PAW (pergantian antar waktu), terhadap Suci Suciati akan memakan waktu yang cukup lama.

Rajuddin Sagala bilang, bahwa Suci Suciati, Anggota DPRD Medan yang video call pamer organ intim itu bisa di PAW jika kasus hukumnya sudah selesai.

"Surat (pengajuan PAW) sudah ada masuk ke pimpinan (Ketua DPRD Medan), tapi itu tetap kami anggap tidak ada selama proses hukum masih berlangsung," jata Rajuddin Sagala, dilansir Jumat (1/10/2022)

Rajuddin mengatakan, bahwa untuk mem-PAW kan anggota DPRD Medan, harus melalui proses yang panjang.

Pihaknya harus menerima surat dari Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

"Kalau ada yang mau di PAW, suratnya harus resmi dikirim dan dievaluasi dari Gubernur. Setelah dinyatakan benar atau salah, barulah dikirim kembali suratnya kepada DPRD Medan," ucapnya.

Namun, kata Rajuddin, DPRD Medan nantinya akan berkirim surat lagi ke Pemko Medan, untuk selanjutnya diteruskan pada Gubernur Sumut.

"Setelah semua sepakat, surat PAW diberikan lagi kepada kami, lalu di Banmus akan diputuskan," terangnya.

Sejauh ini, lanjut Rajuddin, ia memang ada mendengar, bahwa Suci Suciati tersandung kasus dugaan asusila.

"Kami sudah dengar itu, tapi kami enggak bisa proses apapun sebelum perkara di pengadilan selesai," pungkasnya.

Pemecatan dari Gerindra
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga membenarkan bahwa Partai Gerindra telah memecat Suci Suciati.

"Kalau pemecatan dari Partai Gerindra benar, itu dipecat karena dari tahapan kasus kemarin yang telah melanggar kode etik," kata Ihwan Ritonga, Kamis (29/9/2022).

Dikatakan Ihwan, surat PAW terhadap Suci Suciati juga sudah dimasukkan ke DPRD Medan.

"Surat PAW sudah kita berikan ke Ketua DPRD Medan tapi belum bisa di proses," katanya.

Setelah dipecat dan bakal di PAW-kan, Suci Suciati melawan.

Ia menggugat keputusan partai.

"Yang bersangkutan mengajukan gugatan, sementara PAW bisa dilaksanakan setelah inkrah putusan," jelasnya.


Jadi korban penipuan
Suci Suciati, Anggota DPRD Medan dari Partai Gerindra yang sempat video call pamer organ intim ini sebenarnya korban penipuan.

Ia ditipu oleh seorang lelaki bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias M Rajaf.

Ceritanya, Suci Suciati kala itu berkenalan dengan Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea lewat Facebook.

Pelaku saat itu mengklaim dirinya adalah polisi yang bertugas di Papua.

Karena yakin dengan pelaku, Suci Suciati menuruti semua permintaan pelaku, termasuk melakukan video call pamer organ intim.

Selama berkenalan dengan pelaku, Suci Suciati sudah habis ratusan juta.

Ia ditipu pelaku, yang mengklaim bahwa dirinya tengah mengerjakan proyek tambang di Papua.

Belakangan diketahui, bahwa pelaku ini adalah narapidana yang menghuni lapas di Sumut.


Dari sinilah petaka dimulai. Pelaku Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea menyebar rekaman video call pamer organ intim yang dilakukan Suci Suciati.

Kasus ini pun sempat diadili di PN Medan, dan Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar