Diterpa KDRT, Perjanjian Pra-Nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar Aneh
Lesty Kejora dan Rizky Billar (Net)
Jakarta, law-justice.co - Kabar mengejutkan datang dari pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora. Rumah tangga mereka saat ini berada di ujung tanduk setelah adanya dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar ke istrinya, Lesti Kejora.
Lesti Kejora pun sudah resmi melaporkan suaminya ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan KDRT.
Di tengah gencarnya pemberitaan mengenai KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora membuat perjanjian pranikah mereka yang dibuat sebelum menikah kembali ramai dibicarakan.
Mereka membacakan surat perjanjian mereka sebelum menikah di bulan Agustus 2021. Isinya hanya menekankan pada proses keterbukaan setelah mereka resmi menjadi pasangan suami istri.
Penasaran seperti apa perjanjian pra nikah yang mereka buat? Berikut rangkumannya.
1. Memberi Tahu Pasword PIN ATM
Rizky Billar saat itu sudah menyiapkan surat yang ditempel materai. Dalam surat itu mereka berjanji saling terbuka, termasuk soal password handphone, password sosial media, sampai PIN ATM.
2. Tidak Boleh Ada Guling
Uniknya mereka meminta di kamarnya tidak boleh ada batal guling
3. Wajib Cium Kening
Rizky Billar ingin setiap kali akan berangkat kerja selalu bisa mengecup kening Lesti.
4. Harus Selalu Ada Waktu
Lesti Kejora saat itu meminta kepada Rizky Billar agar selalu bisa meluangkan waktu di tengah kesibukannya sebagai seorang artis
5. Rayakan Hari Pernikahan Setiap Bulan
Lesti Kejora ingin merayakan hari jadi pernikahannya setiap bulan. Bukan hanya itu, setiap perayaan hari jadi pernikahan, Rizky Billar harus memberikan bunga mawar kepadanya.
6. Selalu Mudah Dihubungi
Lesti Kejora berharap nantinya setelah menikah dirinya selalu dikabari sang suami. Lesti meminta agar Rizky Billar selalu menghubunginya lewat video call.
Isi perjanjian pranikah Rizky Billar dan Lesti Kejora itu pun lantas mereka tandatangani bersama dengan kesepakatan yang telah disaksikan orang-orang di sekitar mereka.
Pahami Pentingnya Perjanjian pra nikah
Perjanjian Pra Nikah adalah kontrak atau perjanjian yang disepakati oleh pasangan suami istri yang berguna untuk melindungi hak dan kewajiban keduanya setelah menikah nantinya. Perjanjian ini bisa Anda buat sebelum menikah, maupun selama dalam ikatan perkawinan.
Umumnya, perjanjian ini mengatur mengenai pencampuran atau pemisahan harta sebelum atau selama pernikahan berlangsung. Inilah kenapa, perjanjian ini juga disebut dengan Perjanjian Pisah Harta. Namun, tak jarang juga perjanjian ini berisi ta’lik talak yang Anda ucapkan setelah ijab kabul atau Anda buat secara tertulis.
Di Indonesia, Perjanjian Pisah Harta diatur di Pasal 29 Ayat (1) UU 1/1974 jo Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015. Selain itu, perjanjian ini juga dimuat dalam KUHPer dan UU Perkawinan.
Pada Pasal 139 KUHPer, disebutkan bahwa para calon suami istri dengan perjanjian perkawinan bisa menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama. Asalkan, hal tersebut tidak bertentangan dengan kesusilaan, tata tertib umum, dan berbagai ketentuan yang berlaku.
Menurut Pasal 35 UU Perkawinan, harta bersama yang dikesampingkan ada dua hal, yaitu:
- Harta bersama atau harta benda yang diperoleh selama perkawinan
- Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri, serta harta benda yang diperoleh dari masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing. Selama, para pihak tidak menentukan lain (dalam sebuah perjanjian).
- Terakhir, perlu Anda ketahui bahwa Perjanjian Pisah Harta ini tidak wajib Anda buat bila memang tidak diinginkan. Namun, sesuai Pasal 146 KUHPer, tanpa Perjanjian Pra Nikah, maka hasil dan pendapatan istri akan masuk dalam penguasaan suaminya.
Komentar