Pergeseran Standar Kemiskinan Saat RI Dihantui Resesi (3)

Jum'at, 30/09/2022 18:50 WIB
Bank Dunia (Foto: CIO)

Bank Dunia (Foto: CIO)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memastikan pemerintah akan melakukan pembahasan ulang (review) terkait standar garis kemiskinan yang baru saja direvisi oleh Bank Dunia (World Bank).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan aturan yang ditetapkan Bank Dunia akan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi Indonesia dalam memutuskan standar garis kemiskinan.

“Itu kan baru satu informasi baru yang kita dapat dari World Bank, jadi itu akan menjadi bahan evaluasi tentunya perlu rapat kabinet dan sebagainya,” kata Isa dalam Media Briefing: Update Penyaluran Bansos dan Pembiayaan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat 30 September 2022).

Tentunya, lanjut Isa, standar garis kemiskinan tidak hanya ditetapkan oleh satu kementerian saja. Penentuan garis kemiskinan melibatkan seluruh kementerian yang ada di tingkat kabinet untuk menunjukkan berapa batas yang dianggap miskin, berapa kemampuan seseorang untuk mendapatkan penghasilan, serta faktor-faktor lainnya.

Meski demikian, dia belum bisa memastikan apakah pemerintah akan mengubah standar kemiskinan di Indonesia sesuai dengan aturan PPP 2017 Bank Dunia.

“Saya yakin ini akan menjadi bahan diskusi di kabinet. Kapan itu diputuskan saya nggak tahu tetapi itu pasti akan menjadi bahan diskusi [di kabinet],” ujarnya.

Jika pemerintah telah memutuskantetap menggunakan standar yang sudah ada atau merubah standar tersebut, dia menyebutkan bahwa tentu akan ada perubahan data dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Bank Dunia dalam laporan terbarunya mengubah standar garis kemiskinan yang mengacu pada aturan purchasing power parities (PPP) 2017, menggantikan PPP 2011. Meningkatnya garis kemiskinan di berbagai negara menjadi salah satu alasan Bank Dunia mengubah standar garis kemiskinannya.

Dengan adanya perubahan tersebut, Bank Dunia menetapkan garis kemiskinan ekstrim menjadi US$2,15 atau setara Rp32.757,4 (dengan acuan kurs Rp15.236 per dolar AS) per orang per hari pada PPP 2017. Standar tersebut naik dibandingkan PPP 2011, yaitu sebesar US$1,90 atau Rp28.984,4 per orang per hari.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar