Ditahan ke Rutan Bareskrim, Bagaimana Nasib Balita Putri Candrawati?

Jum'at, 30/09/2022 16:10 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi (Net)

Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi (Net)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya menahan istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Diketahui, Putri tidak ditahan oleh Polri sejak awal ditetapkan tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabrat yaitu pada 19 Agustus 2022.


"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Adapun Putri Candrawathi sebelumnya hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu. Alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pihaknya juga sudah meminta Imigrasi mencegah Putri bepergian ke luar negeri.

"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Agung saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Agung juga menyampaikan, alasan lainnya karena suami Putri, Ferdy Sambo juga sedang ditahan terkait kasus yang sama.

"Ya kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," ujar Agung.

Saat ini, berkas perkara Putri juga sudah dinyatakan P21 atau lengkap dan pada 3 Oktober 2022 besok akan dilakukan pelimpahan tahap II.

Diketahui, total ada 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Selain Putri Candrawathi, 4 tersangka lainnya itu adalah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang saat ini sudah dipecat Polri.

Dua ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada E atau Richard Eliezer dan Bripka RR atau Ricky Rizal. Serta, asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

 

Balita Putri Candrawathi

Keraguan bahwa si bayi 1,5 tahun yang jadi alasan penyidik untuk urung menahan Putri Candrawathi bukan anak kandung Putri kian menguat dengan adanya pengakuan dari bibi Brigadir J.

Roslin Emika, sang bibi, mengaku bahwa Ferdy Sambo dan Ibu PC pernah meminta dicarikan anak bayi untuk diadopsi. Namun, singkat cerita, pihak keluarga Brigadir J tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.

Selain itu, Agi Betha juga mencurigai satu kejanggalan yang selama ini mungkin belum dibahas khalayak.

Kejanggalan itu terkait Putri Candrawathi yang tampaknya tidak bermasalah meninggalkan si balita 1,5 tahun ke Magelang, untuk menengok anaknya yang bersekolah di SMA Taruna Nusantara.

"Tapi ibu Putri ini meninggalkan anaknya sampai satu minggu lho, selama satu pekan dia berada di Magelang, tanpa dia menyusui, karena kalau bukan anak biologis, saya rasa tidak menyusui, begitu. Seseorang kalau masih menyusui kemudian tidak menyusui satu minggu itu rasanya sakit sekali," ujar Agi Betha.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar