Wapres Ma`ruf Amin: Kasus Sambo Kok Lama Sekali?

Jum'at, 30/09/2022 14:50 WIB
Potret Wakil Presiden Ma`ruf Amin (Foto: Setwapres)

Potret Wakil Presiden Ma`ruf Amin (Foto: Setwapres)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Presiden Ma`ruf Amin mengatakan, hendaknya kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo segera disidangkan.

Menurut dia, penyelesaian kasus itu tidak perlu berlama-lama. Masyarakat juga menunggu kasus itu segera terungkap.

"Saya kira karena memang masyarakat kan menunggu ya, supaya dipercepat saja, supaya dipercepat persidangannya," kata Ma`ruf, sapaannya, pada Jumat (30/9/2022), seperti yang dikutip law-justice.co dari CNN.

Ia menilai, masyarakat sudah menunggu agar kasus yang melibatkan Ferdy Sambo segera dibawa ke meja hijau. Oleh karenanya, ia meminta sidang segera dimulai jika seluruh berkas dakwaan sudah siap.

"Kata masyarakat, `kok kenapa lama sekali?`. Barangkali itu, kalau sudah semua siap, segera saja disidang," ujar Ma`ruf Amin.

Sementara itu, Kejaksaan Agung sudah menjadwalkan proses pelimpahan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana mengatakan, hal itu dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara seluruh tersangka dinyatakan lengkap (P-21).

Namun, dia tidak mengatakan kapan proses pelimpahan akan dilakukan penyidik Bareskrim Polri kepada JPU.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 sudah terjadwal. Saya sudah perintahkan tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya tahap P-21," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022).

Seperti yang diketahui, berkas perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

(Amelia Rahima Sari\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar