Malaysia Hapus Aturan Masker di Pesawat, Bagaimana dengan Indonesia?

Kamis, 29/09/2022 18:30 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat (Foto: Istock)

Ilustrasi penumpang pesawat (Foto: Istock)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengatakan kebijakan Malaysia yang sudah menghapus aturan kewajiban memakai masker di pesawat bisa menjadi refleksi untuk Indonesia.

Ridwan menyatakan bila sektor penerbangan Indonesia juga harus terus memantau perkembangan seperti apa terkait kebijakan melepas masker tersebut.

Namun, ia menyebut akan lebih baik bila soal kebijakan memakai masker di pesawat dikembalikan lagi kepada kebutuhan masyarakat Indonesia.

Selain itu, menurutnya ini menjadi catatan juga bagi pemerintah Indonesia untuk tidak ada paksaan kepada masyarakat soal kebijakan masker tersebut.

"Jadi jangan sampai ada paksaan kepada masyarakat untuk diharuskan memakai masker di pesawat," kata Ridwan kepada Wartawan, Kamis (29/09/2022).

Politisi Partai Golkar tersebut juga menuturkan bila kebijakan masker tersebut tergantung pada kebutuhan masyarakat namun tetap dengan catatan tertentu.

Dalam hal ini, ujar Ridwan sektor penerbangan juga perlu menyiapkan aturan bagi masyarakat yang ingin melepaskan masker di pesawat.

"Prokes tetap penting jadi ada catatan tertentu bila ingin lepas masker asal jangan ada paksaan terhadap masyarakat," tuturnya.

Menutup pernyataanya, Mantan Bupati Muna tersebut menyatakan saat ini angka covid di Indonesia sudah melandai.

Meski begitu, Ia menyatakan baik masyarakat dan pihak terkait seperti pemerintah dan pengelola sektor penerbangan harus tetap bekerja sama untuk tidak lengah.

"Angka covid sudah melandai sekarang jadi bisa sedikit dilonggarkan tapi tetap jangan lengah," tutupnya.

Sebelumnya, Malaysia tak lagi mewajibkan penggunaan masker di dalam pesawat. Ini berlaku setelah Malaysia mencabut aturan wajib masker di dalam ruang pada awal September.

Dalam pernyataan resmi pada Rabu (28/9), Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin mengatakan aturan bebas masker di pesawat ini akan berlaku secepatnya.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar