Catatkan Sejarah, Kerugian Kasus Penipuan Indosurya Mencapai Rp106 T

Kamis, 29/09/2022 12:45 WIB
Korban kritisi pernyataan Polri soal lambannya penyelesaian kasus KSP Indosurya (bisnis)

Korban kritisi pernyataan Polri soal lambannya penyelesaian kasus KSP Indosurya (bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diduga merugikan 23 ribu orang sebagai korban. Kerugian yang dialami pun mencapai Rp106 triliun.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana ketika memaparkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Fadil, kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya mesti menjadi perhatian nasional. Pasalnya, belum tercacat dalam sejarah ada kasus yang merugikan masyarakat hingga angka Rp106 triliun.

"Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp106 triliun oleh masyarakat Indonesia," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Rabu (28/9).

Kini perkara itu, sebut dia, telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan terdakwa Cipta Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.

Fadil menyampaikan penanganan perkara itu memang sempat tersendat saat prapenuntutan. Namun, Ia memastikan pihaknya berusaha melindungi korban dalam persidangan tersebut dengan mengungkap peristiwa pidana yang terjadi.

"Kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp2,5 triliun," jelas dia.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih tempat berinvestasi. Karena saat ini banyak perusahaan yang justru merugikan masyarakat.

Sementara itu, Kejagung juga meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memantau proses persidangan. Hal tersebut dilakukan agar proses yang dilalukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami minta bantuan dari KPK untuk mengikuti perkembangan persidangan perkara ini supaya proses yang dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan secara yuridis sudah dibuat sesuai ketentuan hukum pidana," ujarnya.

Dalam kasus ini, para tersangka didakwa dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan kumulatif Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun.

Sementara satu tersangka lainnya, yaitu Suwito Ayub masih berstatus buronan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar