Tersangka Kasus Gratifikasi,

Partai Demokrat Berikan Bantuan Hukum untuk Lukas Enembe

Kamis, 29/09/2022 12:14 WIB
Partai Demokrat Berikan Bantuan Hukum untuk Lukas Enembe  (antara)

Partai Demokrat Berikan Bantuan Hukum untuk Lukas Enembe (antara)

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar dana APBD.

Terkait hal itu, Partai Demokrat akan menyiapkan bantuan hukum terhadap Lukas Enembe.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut, hal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam organisasi.

"Meski demikian, sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan," kata AHY di DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2022).

AHY menyebut hal tersebut berlaku untuk semua kader Demokrat yang terkena kasus hukum.

Kendati demikian, AHY menegaskan tidak akan melakukan intervensi hukum terkait kasus tersebut.

"Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Demokrat yang terkena kasus hukum. Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun," ujarnya.

AHY menambahkan, dalam kasus ini Demokrat meminta hukum ditegakkan secara adil. Dia juga meminta jangan ada politisasi di dalam penanganan kasus tersebut.

"Untuk itu, Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga mari kita hindari, trial by the press," tutupnya.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua pada awal September lalu.

Namun, pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, membantah uang tersebut merupakan gratifikasi.

Lukas sudah beberapa kali dipanggil KPK, namun Gubernur Papua itu masih belum juga memenuhi panggilan.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwari, mengungkapkan kliennya sampai saat ini masih dalam perawatan sehingga tidak dapat menghadiri panggilan KPK

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar