Selingkuh dengan Panitera hingga Punya Anak, Hakim di Serang Dipecat

Kamis, 29/09/2022 11:02 WIB
Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) secara resmi memberhentikan seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang berinisial SWP.

Juru Bicara MKH, Miko Ginting mengatakan SWP diberhentikan karena terbukti selingkuh.

Kata dia, keputusan pemberhentian itu diambil lewat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Rabu (28/9).

Miko menjelaskan, Hakim SWP dianggap Majelis terbukti melakukan perselingkuhan dengan cara menikah siri dengan Panitera di PN Serang hingga memiliki anak.

"Pernikahan siri tersebut tanpa izin istri sah/pertama Terlapor dan istri siri Terlapor ternyata masih terikat dalam pernikahan yang sah dengan suami sebelumnya," kata Miko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/9).

Miko mengatakan Hakim SWP beralasan bahwa istri sirinya sudah berpisah dengan suami sebelumnya. Tetapi SWP tidak meminta bukti otentik perceraian.

Dia menambahkan sebelum menikah siri, Hakim SWP sering menggunakan alibi ke MA, karena tugas setiap hari Jumat, tetapi cepat pulang untuk menemui istri sirinya di Serang. Terlapor mengaku sudah menalak istri sirinya melalui chat Whatsapp.

Menurut Miko Hakim SWP maupun istri sirinya dilaporkan oleh masyarakat umum atas perselingkuhan keduanya tersebut.

Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, dihadirkan saksi meringankan Hakim SWP, yaitu istri sah/pertama, ibu Terlapor, dan hakim rekan kerja terlapor semasa bertugas di MA.

Setelah mendengarkan keterangan Terlapor, para saksi, dan pembelaan dari pendamping Terlapor (IKAHI), Majelis akhirnya menjatuhkan putusan setelah melakukan musyawarah.

"Satu, Hakim Terlapor terbukti telah melanggar huruf c, angka 5 dan 8 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kedua, menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Terlapor dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun sesuai Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," demikian bunyi putusan MKH.

Sidang ini dipimpin oleh Nurul Elmiyah sebagai Ketua majelis, dengan Anggota Haswandi dan Yodi Martono Wahyunadi.

Perwakilan KY terdiri atas Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, dan Siti Nurdjanah.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar