Pelanggaran HAM Berat Ferdy Sambo dan Penyesalan Tak Berguna (3)

Brigadir J jadi korban Tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (Tribun)
Jakarta, law-justice.co -
Berkas perkara 5 tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua sedang diteliti Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jika berkas perkara sudah lengkap (P21), tersangka dan barang bukti langsung dilimpahkan ke Kajgung untuk selanjutnya di proses di persidangan.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan jaksa yang bertugas dalam persidangan optimis, bisa mendakwa Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Itu ada jaksa senior. Bahkan recana dakwaannya, sebelum dinyatakan P21 pun, poin-poin penting dari substansinya sudah disiapkan," tegas Barita, dilansir dari dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Rabu (28/9/2022).
"Jadi mereka bekerja siang malam, itu sampai lima ribuan halaman, berkas dan persiapan bukti-bukti dokumennya," imbuh Barita.
Hingga kini, proses persidangan Ferdy Sambo dalam kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan di Kejaksaan Agung.
Eks Kadiv Propam Polri itu dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana, serta Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE terkait obstruction of justice.
"Tim jaksa yang dibentuk sekarang, sangat punya kompetensi untuk menjawab semua serangan-serangan (dari Ferdy Sambo-red) dan membuktikan dakwaannya," ujar Barita.
"Makanya, ketika kita meminta berkas perkara dilengkapi, itu maksudnya, apabila nanti ada sanggahan dan bantahan, jaksa sudah punya `peluru` untuk mematahkan," imbuh Ketua Komisi Kejaksaan itu.
Seperti diketahui, jaksa sudah sempat menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung sejak Agustus 2022. Namun, berkas itu dikembalikan pada Kamis (1/9) dengan alasan belum lengkap. Kini sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung dan masih dalam proses pengecekan.
Nantinya, jika berkas revisi itu dinilai sudah lengkap, jadwal sidang terhadap Ferdy Sambo segera diumumkan.
Komentar