DPR Heran, Rencana Konversi Gas ke Listrik Terkesan Coba-coba

Rabu, 28/09/2022 16:20 WIB
Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun (Beritasatu)

Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun (Beritasatu)

Jakarta, law-justice.co - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memutuskan untuk membatalkan program pengalihan kompor gas ke kompor listrik.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, dalam siaran pers, Selasa (27/9/2022).

Seperti diketahui, mulanya upaya konversi dari kompor gas ke kompor listrik itu dilakukan PLN dengan tujuan agar masyarakat bisa menyerap surplus listrik yang diproduksi PLN.


Namun, di sisi lain upaya konversi dari kompor gas menjadi kompor listrik menuai kontroversi di kalangan masyarakat.


Pada akhirnya, program tersebut dibatalkan oleh PLN.

PLN menyatakan, alasan program kompor listrik dibatalkan adalah untuk menjaga kenyamanan masyarakat yang kini masih dalam kondisi pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Selain itu, melansir Kompas.com, Selasa (27/9/2022), PLN juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menaikkan tarif listrik demi menjaga peningkatan daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.

Lebih lanjut, PLN memastikan bahwa pelanggan dengan daya listrik 450 Volt Ampere (VA) tidak akan dialihkan menjadi 900 VA.

PLN tidak pernah melakukan pembahasan formal apapun atau merencanakan pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA. Hal ini juga tidak ada kaitannya dengan program kompor listrik, kata Dirut PLN Darmawan Prasodjo dalam siaran pers.

Tanggapan Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun soal Pembatalan Program Kompor Listrik PLN


Atas keputusan PLN membatalkan program konversi kompor gas menjadi kompor listrik, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI)  angkat bicara.

Saat dihubungi oleh Majalah Parlementaria via WhatsApp, Selasa (27/9/2022), Rudi menilai PLN terkesan asal-asalan tentang program kompor listrik tersebut.

Tidak ada kajian, penelitian, dan studi banding, sehingga menuai polemik (di masyarakat) dan kesannya (program PLN) asal-asalan, kata Rudi, seperti dikutip  dari laman resmi DPR RI, Rabu (28/9/2022).

Percobaan yang dilakukan PLN (adalah) dengan membagikan kompor listrik gratis ke masyarakat, tetapi kompor listrik yang dibagi kapasitas dayanya untuk listrik di atas 1500 watt. Artiya, meteran listrik masyarakat yang dayanya hanya 900 watt tidak akan mampu untuk mengoperasikan kompor listrik yang dibagikan gratis tersebut, papar Rudi.

Ia kemudian mempertanyakan tentang kebijakan program kompor listrik PLN. Menurutnya, akan tepat jika masyarakat diberi kompor listrik dengan daya 400 watt.

Kenapa tidak (memberi) kompor listrik yang kapasitasnya (dayanya) 400 watt? Sehingga cocok untuk (tegangan) listrik masyarakat di desa, katanya.

Menurut Rudi, kompor listrik yang dibagikan PLN tidak sesuai dengan daya listrik di rumah warga.

Jika warga diminta untuk naikkan daya lagi ke 2.000 watt (misalnya), tentu dikenakan biaya yang tidak sedikit, tentu warga juga keberatan, tutur Rudi.

Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun minta PLN cari cara lain untuk serap surplus energi


Seperti telah dipaparkan sebelumnya, salah satu tujuan PLN menciptakan program konversi kompor gas ke kompor listrik adalah demi menyerap surplus energi yang dihasilkan.

Ada begitu banyak energi listrik yang dihasilkan PLN, tapi tidak terserap sepenuhnya.

Terkait hal itu, Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun mengatakan bahwa PLN harus mencari cara lain yang kreatif untuk mengatasi surplus energi.

Ia mengatakan, tujuan program kompor listrik PLN untuk menyerap surplus listrik yang diproduksi PLN sebenarnya sangat tepat.

Kendati demikian, karena program sudah dibatalkan, Rudi meminta direksi PLN mencari cara lain untuk mengatasi masalah surplus energi listrik.

Ya direksi PLN harus memasarkan surplus energinya ke sektor industri dan manufaktur, kata Rudi.

Direksi PLN harus banyak inovasi dan kreatif. Untuk apa aset energi listriknya melimpah, tapi enggak bisa dijual, pungkas Rudi.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar