Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Kampanye Terselubung, Ini Tanggapan Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kompas)
Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tidak tahu mengenai masalah pelaporan atas dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan kampanye terselubung yang dilayangkan oleh Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas SPD).
"Ya memang ada laporan itu?" ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa 27 September 2022.
Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, laporan dari Kornas SPD itu telah diterima oleh Bawaslu. kemudian Bawaslu akan melakukan kajian awal, apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil.
"Laporan sudah diterima Bawaslu akan melakukan kajian awal untuk memenuhi syarat formil dan materiil laporan tersebut," ujar Puadi seperti dikutip Kompas.com, Rabu
Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait penyebaran Tabloid Anies Baswedan di masjid hingga pasar di Kota Malang, Jawa Timur.
Koordinator Kornas SPD Miartiko Gea melaporkan Anies Baswedan dan pendukungnya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI.
Miartiko mengatakan, pelaporan kepada Anies lantaran ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut terkait kampanye Pemilu Serentak 2024 di luar jadwal.
-Hafidz-
Komentar