Penggelapan Polis Nasabah Kresna Life, Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru

Rabu, 28/09/2022 13:32 WIB
Bareskrim Polri tangani kasus investasi bodong Alkes dengan kerugian ratusan miliar rupiah (rri)

Bareskrim Polri tangani kasus investasi bodong Alkes dengan kerugian ratusan miliar rupiah (rri)

Jakarta, law-justice.co - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) secara resmi menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan asuransi nasabah PT Kresna Life.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kedua tersangka itu merupakan Direktur Utama PT Pusaka Utama Persada berinisial MS dan Dirut PT Makmur Sejahtera Lestari berinisial EH.

"Sehingga dalam kasus ini telah ditetapkan 3 orang tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (28/9).

Adapun berdasarkan perannya, Ramadhan mengatakan MS dinilai turut terlibat proses perjanjian investasi dengan PT Kresna Life.

Selain itu, yang bersangkutan juga memberikan instruksi transaksi atas rekening efek korban kepada PT Kresna Sekuritas.

Sementara untuk tersangka EH berperan menandatangani perjanjian investasi JBS dan memberi instruksi transaksi atas rekening efek korban kepada PT Kresna Sekuritas.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga telah mengirimkan berkas perkara ketiga tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (28/7).

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berinisial KS sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan asuransi nasabah.

Penetapan tersangka itu berawal dari delapan laporan polisi yang masuk pada kurun waktu April sampai November 2020.

Sementara pengusutan kasus dilakukan penyidik dengan laporan polisi nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tertanggal 18 November 2020.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal, 372 KUHP jo Pasal 75 UU No 40/2014 jo Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dengan hukuman paling berat penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar