Desak Usut Peretasan Jurnalis Narasi, Dewan Pers: Ini Catatkan Sejarah

Rabu, 28/09/2022 10:16 WIB
Desak Usut Peretasan Jurnalis Narasi, Dewan Pers: Ini Catatkan Sejarah. (kompas).

Desak Usut Peretasan Jurnalis Narasi, Dewan Pers: Ini Catatkan Sejarah. (kompas).

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pers mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut peretasan yang menyasar sejumlah awak media massa Narasi.

Dewan Pers mengecam aksi peretasan tersebut dan mendesak peretas untuk menghentikan aksinya.

"Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas," kata Dewan Pers dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9).

Dewan Pers menyebut peretasan ini menjadi serangan siber terbesar dalam sejarah pers nasional dan menyebut serangan ini mengganggu kemerdekaan pers.

"Kejadian ini merupakan peristiwa peretasan terbesar yang pernah dialami awak media nasional."

Mereka berpendapat kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat yang dilindungi undang-undang.

Oleh karena itu, Dewan Pers mendesak siapa pun pelaku peretasan untuk menghentikan aksinya.

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana (pasal 18 UU Pers)," tulis mereka.

Sebelumnya, sejumlah awak media massa Narasi mengalami peretasan pada Minggu (25/9). Serangan bermula saat seorang produser Narasi Jay Akbar menerima pesan Whatsapp.

Setelah itu, Jay tak bisa mengendalikan ponselnya. Serangan siber pun merembet ke awak Narasi lainnya.

Hingga saat ini, ada 27 orang awak Narasi dan 7 orang mantan awak Narasi yang mengalami peretasan. Serangan siber menyasar Instagram, Facebook, Telegram, dan Whatsapp.

 

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar