Dirjen Imigrasi Bisa Diisi Non PNS, Langgar Aturan & Titipan Siapa?

Rabu, 28/09/2022 14:54 WIB
Dokumen aturan lelang jabatan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM/Law-Justice.co

Dokumen aturan lelang jabatan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM/Law-Justice.co

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan rekrutmen atau lelang jabatan untuk mengisi kekosongan Direktur Jenderal Imigrasi yang sudah lama kosong. Nantinya, Kemenkumham akan membuka kalangan profesional non pns untuk mengisi jabatan itu.

Mengenai soal adanya pembatasan non pns untuk mengisi jabatan itu, Pengamat Hukum dan Kriminolog UI Adrianus Meliala menilai hal itu merupakan langkah baik untuk mengisi kekosongan jabatan dari kalangan profesional dan bukan dari struktural keimigrasian.

Menurut dia, Kemenkumham langkah itu akan membawa ke arah lebih baik Direktorat Imigrasi yang selama ini diisi dari struktural dan juga kepolisian.

" Saya cukup surprise bahwa lelang jabatan itu terbuka juga bagi Non-ASN. Semoga ada penjelasan dan kebutuhan substansial ttg hal itu. Bukan karena ikut trend," ungkapnya kepada Law-Justice.co.

Kata dia, Kemenkumham juga harus melakukan penyaringan agar orang-orang yang mengisi jabatan itu bukan dari kalangan parpol. Karena akan menimbulkan masalah dan conflict of interest nantinya.

" Pasti ada filter utk membatasinya. Misalkan surat keterangan bebas parpol dan lainnya. Concern sa lebih pada budaya kerja imigrasi yang khas dimana, katakanlah, mendapat dirjen yang bukan ASN sama sekali. Saya duga situasinya akan kacau," ungkapnya.

" Pasti ada dokumen yang meminta calon untuk declare bahwa bukan orang parpol. Tidak hanya itu. Di Imigrasi kan ada soal dengan kerahasiaan yang harus dijaga," jelasnya.

Sementara itu, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Prof. Dr. M. Hadi Shubhan mengemukakan pendapatnya tentang posisi Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang lowong dan sedang dibuka untuk non PNS atau non kerja.

Menurut dia, hal itu diperbolehkan dalam undang-undang. Ia mencontohkan posisi Dirjen Kebudayaan di Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang ditempati Hilmar Farid.

“Itu (Hilmar Farid) kan bukan PNS. Artinya bisa diambil dari jalur non karir, sehingga kalau Dirjen Imigrasi mau diambil non PNS ya dimungkinkan saja yang penting kualifikasinya memenuhi. Apalagi Dirjen Imigrasi ini kan garda depan pintu Indonesia, baik masuk maupun keluar,” kata Prof. Hadi, sapaannya, kepada law-justice.co, Selasa (27/9/2022).

Oleh sebab itu, Dirjen Imigrasi harus ditempati orang yang memiliki kapabilitas dan integritas. Sementara itu, ia tak menampik posisi tersebut bisa ditempati orang-orang dari partai politik (parpol).

“Parpol atau bukan parpol itu yang kedua, yang penting tadi kapasitas sama integritasnya. Misalnya, kapasitas dia baik kemudian integritasnya juga baik, parpol-non parpol urusan kedua,” kata ahli hukum administrasi itu.

Maka dari itu, proses seleksi menjadi hal yang penting. Ia melanjutkan, untuk tingkatan dirjen ada Tim Penentu Akhir (TPA), di mana presiden termasuk di dalamnya.
Namun, kewenangan terakhir tetap berada di tangan presiden. “SK dirjen itu yang (me)nanda tangani presiden. Berarti kan otomatis yes atau no,” pungkas Prof. Hadi.

Kalau proses seleksi Dirjen Imigrasi ini menjadi sesuatu yang sudah dilegalkan atau diperbolehkan diisi oleh non pns maka dia berhak untuk melakukan penyidikan sebagai ppns itu menyalahi hukum acara pidana jelas dikatakan bahwa PPNS itu Pegawai Negeri Sipil.

Kalau memang ada non pns itu harus ada aturan khusus atau dasar hukum yang lain. Kalau tidak ada itu akan menjadi preseden buruk ke depan karena apa yang terjadi di Ditjen Imigrasi akan dilakukan di lembaga lain.

Karena sudah sudah diputuskan secara publik dan mengumumkan itu ke publik. Maka DPR lah yang harus memanggil Menteri Hukum dan HAM dan mempertanyakan dasar hukumnya untuk berani membuka rekrutment non pns tanpa persetujuan DPR.

Atau  jangan-jangan Menkumham Yasonna Laoly sudah punya calon kuat untuk posisi calon itu dan kebetulan bukan PNS maka dibuatlah aturan ini. Entah calon ini berasal dari orang Menkumham atau orang titipan dari penguasa untuk menduduki jabatan eselon 1 di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kebijakan ini juga berpotensi digugat di pengadilan umum dan digugat di PTUN karena dasar hukum admistrasinya tidak kuat.

Hingga berita ini diturunkan, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui humasnya belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan ini.

 

(Tim Liputan News\Ade Irmansyah)

Share:




Berita Terkait

Komentar