Jokowi Instruksikan Mahfud MD Mencari Formula Reformasi Hukum
Menkopolhukam Mahfud MD komentari kasus Ade Yasin soal WTP yang dibeli (suara)
Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan melalui akun instagram pribadinya, tengah mencari solusi untuk mereformasi hukum di bidang peradilan.
Hal ini Ia sampaikan merespons proses operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Presiden Jokowi prihatin dan sangat serius terkait upaya reformasi di bidang hukum.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan Jokowi telah memintanya untuk segera mencari formula reformasi yang tepat di bidang hukum peradilan. Sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia.
"Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen," kata dia.
Selain itu, Mahfud menyoroti kinerja pengadilan yang justru melemahkan upaya pemberantasan mafia hukum. Semisal masih ada terpidana koruptor dipotong masa tahanannya hingga dibebaskan oleh pengadilan.
Meski demikian, Ia menegaskan pemerintah tidak bisa intervensi Mahkamah Agung karena tergolong kamar yudikatif. Sementara pemerintah berada di kamar eksekutif.
"Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum yang sudah gila-gilaan," tuturnya.
Disisi lain ,Mahfud akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita. Ia menyebut, Presiden Jokowi sangat serius tentang reformasi bidang peradilan tersebut.
-Hafidz-
Komentar